HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Hutang Piutang, BAI Gelar Konferensi Pers

Lentera 24 .com | KARANG BARU --  Badan Advokasi Indonesia (BAI) gelar Konferensi Pers terkait dugaan penipuan oleh MH warga Kampung Alur B...

Lentera24.com | KARANG BARU -- Badan Advokasi Indonesia (BAI) gelar Konferensi Pers terkait dugaan penipuan oleh MH warga Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disalah satu warkop pohon coklat Kampung Kebun Terban pada Kamis (12/03).
Sawaluddin.SH, Kuasa Hukum Abdul Latif
Menurut Sawaluddin, SH selaku Kuasa Hukum Abdul Latif, kliennya pernah didatangi MH (terlapor) pada 16 February 2016 lalu untuk meminjam uang sebesar Rp.10 juta yang akan di pergunakannya untuk menanam padi.

Kemudian, pada Agustus 2018 MH kembali meminjam uang senilai Rp. 20juta untuk keperluan salah satu kegiatan pembangunan desa Kampung Alur Baung, karena DD belum cair, maka MH meminjam uang lagi dengan Abdul Latif selaku donatur di kampung.

Selanjutnya, berselang 15 hari kemudian MH kembali datang untuk meminjam uang Rp.5 Juta dan semuanya berdasarkan kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang ang dilakukan di rumah pelapor, sebut Sawaludin.

Namun, sambung Sawaludin, hingga sampai saat ini semua pinjaman uang tersebut belum juga dikembalikan oleh MH.
Suasana Konferensi Pers yang digelar Kuasa Hukum Abdul Latif
Sehingga kliennya mengalami kerugian mencapai Rp.35 Juta, atas dasar itu pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Tamiang atas dugaan Penipuan, dengan nomor : LP/ 14 / III /RES.1.11./2020/SPKT, tertanggal 10 Maret 2020, papar Sawaluddin.[]L24.sai