Lentera 24 .com | KARANG BARU -- Badan Advokasi Indonesia (BAI) gelar Konferensi Pers terkait dugaan penipuan oleh MH warga Kampung Alur B...
Lentera24.com | KARANG BARU -- Badan Advokasi Indonesia (BAI) gelar Konferensi Pers terkait dugaan penipuan oleh MH warga Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disalah satu warkop pohon coklat Kampung Kebun Terban pada Kamis (12/03).
![]() |
| Sawaluddin.SH, Kuasa Hukum Abdul Latif |
Kemudian, pada Agustus 2018 MH kembali meminjam uang senilai Rp. 20juta untuk keperluan salah satu kegiatan pembangunan desa Kampung Alur Baung, karena DD belum cair, maka MH meminjam uang lagi dengan Abdul Latif selaku donatur di kampung.
Selanjutnya, berselang 15 hari kemudian MH kembali datang untuk meminjam uang Rp.5 Juta dan semuanya berdasarkan kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang ang dilakukan di rumah pelapor, sebut Sawaludin.
Namun, sambung Sawaludin, hingga sampai saat ini semua pinjaman uang tersebut belum juga dikembalikan oleh MH.
| Suasana Konferensi Pers yang digelar Kuasa Hukum Abdul Latif |
Sehingga kliennya mengalami kerugian mencapai Rp.35 Juta, atas dasar itu pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Tamiang atas dugaan Penipuan, dengan nomor : LP/ 14 / III /RES.1.11./2020/SPKT, tertanggal 10 Maret 2020, papar Sawaluddin.[]L24.sai
