Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait dilaporkannya Sekdes Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang oleh Kaur Umu...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait dilaporkannya Sekdes Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang oleh Kaur Umum Kampung itu, Sekdes kembali laporkan Kaur Umumnya ke Polres setempat, Kamis (12/3).
Seperti berita sebelumnya AL Kaur Umum Kampung Alur Baung pada Selasa 10 Maret 2020 lalu telah melaporkan Muhammad Harli Sekdes Kampung itu terkait hutang piutang.
Pada hari ini Kamis 12 Maret 2020 Sekdes juga melaporkan Kaur Umum Kampung itu ke Polres setempat terkait kasus pemalsuan surat, pada Jum'at 20 September 2019 lalu di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan yang sama, tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekdes Muhammad Harli di dampingi Datok Penghulu Asep Suhendar ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, di Karang Baru, Kamis, (12/3).
Kepada Media, Muhammad Harli menjelaskan bahwa hutang yang di pinjamnya untuk pembangunan kampung itu telah di bayar langsung kepada AL.
"Pembayaran hutang tersebut, langsung diterima oleh AL di Kantor Datok Penghulu saat mengambil honornya sebagai Kaur Umum di Kampung Alur Baung.
Saat di singgung bahwa Sekdes Kampung Alur Baung telah dilaporkan oleh AL ke Polres Aceh Tamiang, Muhammad Harli juga telah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan atas dugaan belum membayar hutang kepada AL.
Oleh karena itu, hari ini saya juga telah melaporkan AL tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pada Jum'at 20 September 2019 di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor: LP.B/15/III/1./2020/SPKT tertanggal 12 Maret 2020, jelasnya.[] L24.sai
Seperti berita sebelumnya AL Kaur Umum Kampung Alur Baung pada Selasa 10 Maret 2020 lalu telah melaporkan Muhammad Harli Sekdes Kampung itu terkait hutang piutang.
Pada hari ini Kamis 12 Maret 2020 Sekdes juga melaporkan Kaur Umum Kampung itu ke Polres setempat terkait kasus pemalsuan surat, pada Jum'at 20 September 2019 lalu di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan yang sama, tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekdes Muhammad Harli di dampingi Datok Penghulu Asep Suhendar ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, di Karang Baru, Kamis, (12/3).
Kepada Media, Muhammad Harli menjelaskan bahwa hutang yang di pinjamnya untuk pembangunan kampung itu telah di bayar langsung kepada AL.
"Pembayaran hutang tersebut, langsung diterima oleh AL di Kantor Datok Penghulu saat mengambil honornya sebagai Kaur Umum di Kampung Alur Baung.
Saat di singgung bahwa Sekdes Kampung Alur Baung telah dilaporkan oleh AL ke Polres Aceh Tamiang, Muhammad Harli juga telah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan atas dugaan belum membayar hutang kepada AL.
Oleh karena itu, hari ini saya juga telah melaporkan AL tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pada Jum'at 20 September 2019 di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor: LP.B/15/III/1./2020/SPKT tertanggal 12 Maret 2020, jelasnya.[] L24.sai