Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di bantu oleh Personil Polisi...
Lentera24.com | ACEH TIMUR --
Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di bantu oleh Personil Polisi Lalulintas Polres Aceh Timur, Anggota Koramil Pereulak Kota dan dari petugas Dinas Perhubungan melaksanakan Razia Non Yustisi Penertiban Busana.| Razia Non Yustisi terjaring beberapa pelanggar laki laki yang memakai celana pendek dan perempuan berpakaian agak ketat |
Kegiatan Penertiban dilakukan di Jalan Medan Banda Aceh di depan Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Gampong Pasir Putih Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, Selasa kemarin, (17/3).
Demikian dikatakan Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir, SHI.
Menurut Muzakir, Razia dan Penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan, Pembinaan dan Sosialisasi Qanun Prov. Aceh No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 bahwa " setiap orang islam wajib berbusana Islami".
Sementara mengenai sanksi termaktub pada pasal 23 " barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh petugas Wilayatul Hisbah.
Dalam Razia kali ini ungkap Muzakir terjaring beberapa pelanggar laki laki yang memakai celana pendek dan perempuan berpakaian agak ketat.
Pelanggar Busana yang terjaring, Petugas WH mencatat dan diberi Peringatan dengan menandatangani surat Pernyataan.
Terkait dengan kesadaran masyarakat dalam berbusana dari hari ke hari kita melihat semakin tumbuh, setiap kali hendak berpergian keluar rumah masyarakat mengenakan busana yang baik dan sesuai dengan Syari'at Islam.
| Para pelanggar yang terjaring Petugas WH mencatat dan diberi Peringatan dengan menandatangani surat Pernyataan |
Walaupun demikian kita selalu mengajak dan menghimbau kepada setiap orang atau masyarakat untuk senantiasa selalu berpakaian atau berbusana Islami ketika bepergian keluar dari.[]L24.012