HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Simeulue Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lentera 24 .com | SIMEULUE --  Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umu...

Lentera24.com | SIMEULUE -- Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh RN (16), terhadap sebut saja namanya Dona (16) yang merupakan kawan dekatnya sendiri. 
"Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya," ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Khalil, S.H. 

Kepada Paur Humas Polres Simeulue, Senin, (9/03), Kasat Reskrim IPTU M.Khalil, S.H., didampingi Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan mengatakan, kronologisnya, bermula saat tersangka RN Pelajar, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, mengajak Korban warga Desa Kebun Baru Kec.Teupah Selatan, untuk naik keatas Speed Boat yang dijaga RN.

Kemudian RN mengajak ngobrol Dona, dan membujuk rayu Donna sambil memegang tangan Dona, mengajak Dona untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
 
Namun Donna menolaknya, karena Donna tidak mau dan menolak melakukan hubungan tersebut, RN meyakinkan akan bertanggung jawab dan langsung membuka pakaian Donna satu persatu hingga pakaian Donna terlepas semua,

Setelah pakaian Donna terlepas semua, RN langsung menyuruh Dona berbaring di atas lantai speed boat, lalu RN menindih Donna dari atas, hingga terjadi persetubuhan atau pencabulan tersebut.

"Atas kejadian itu, pada Jum'at 24 Januari 2020 lalu, Donna yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan pengaduan, Nomor LP/B/06/II/Res.1.24/Aceh/Res Simeulue." jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban Donna untuk visum etrefertum ke RSUD Simeulue.

Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 12.45 Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan melakukan penyitaan langsung Barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. MOREY dari tangan pemilik Mr.JHOSHUA JOS WNA Australia warna putih dengan panjang 7,8 meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter tersebut, yang bersandar di Dermaga/Pelabuhan di Desa Busung Indah Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue.

"Penyitaan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sadri dan warga setempat, berdasarkan surat Penetapan ijin Penyitaan PN Sinabang Nomor. 9/Pen.Pid/2020/PN Snb. yang dikeluarkan tanggal 11/02/2020/ Surat Ijin Penyitaan," tutupnya.[]L24-DN