Lentera24 .com | ACEH TA MIANG -- Sangat mencolok sekali perbedaan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Petern...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sangat mencolok sekali perbedaan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan (Kadistanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang dengan seorang disalahsatu Koperasi yang mengerjakan program PSR terkait penanaman Kacang-kacangan dilahan PSR.
Kalau Kadistanbun, Yunus, SP beberapa hari lalu menyatakan kepada Lentera24, bahwa tanggungjawab kerja Koperasi hanya sebatas hingga penanaman bibit kelapa sawit saja.
"Kalau Koperasi kami, walau bekerja sampai selesai penanaman sawit, tetapi penanaman kacang-kacangan itu merupakan termasuk bagian dari kewajiban kerja kami dalam program PSR," ujarnya saat ditemui Lentera24 disalahsatu tempat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Perbedaan ungkapan tentang item kegiatan dari program yang sama ini tentu menyebabkan munculnya berbagai pertanyaan yang masih menjadi misteri bagi kalangan masyarakat kelas bawah.
Misteri tersebut tentu terlahir dari ketidak transfaransinya pihak pemangku kepentingan kepada publik terkait rangkaian item kegiatan sesuai yang termaktub dalam RAB kegiatan program PSR.
Belum diketahui secara pasti, tertutupnya pemaparan informasi mata rantai kegiatan itu karena aturan yang dibuat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) atau memang sengaja dirahasiakan oleh pemangku kepentingan daerah kepada wong cilik.
Sampai hari ini, masyarakat penerima manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) usulan pertama pada perencanaan replanting tahun 2018 di Kampung Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menilai pihak pelaksana kegiatan yang mengerjakan program dilahannya tidak memiliki transfaransi atau menutup diri terhadap item RAB dalam kegiatan tersebut.
Bukan hanya itu, warga Jambo Rambong juga masih tetap menunggu atas janji-janji Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Wangi Sari Selamat Jaya (Wassalam), SZ yang katanya akan menanam Kacang-Kacangan pada lahan PSR.
Hal itu disampaikan oleh 69 orang warga setempat yang lahannya mendapatkan program PSR pekebun oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI melalui Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Jambo Rambong, Nekam, kepada Lentera24 Sabtu (27/3) di Jambo Rambong.
Namun pasca penanaman bibit kelapa sawit hingga lahan semak belukar dan semak ilalang tumbuh subur sampai tingginya melampaui ketinggian tanaman kelapa sawit, Koperasi Wassalam tidak melakukan penanaman kacang-kacangan itu. "
Sebelum dimulainya kegiatan tumbang ciping pohon kelapa sawit dilahan kami, melalui rapat didesa ini, Ketua Koperasi Wassalam pernah mengatakan kalau kegiatan PSR dilakukan penanaman kacangan," ujar Nekam.
Nekam menyebutkan, 69 orang Masyarakat Jambo Rambong akan berhenti berharap apabila pemerintah maupun Koperasi Wassalam mampu menunjukkan bukti akurat RAB kalau penanaman kacangan itu diluar daripada kegiatan PSR.
"Saya pernah meminta langsung kepeda Pimpinan Dinas Pertanian agar diizinkan melihat RAB kegiatan agar saya bisa tau ada atau tidaknya penanaman kacangan itu, tapi katanya tidak ada RAB di Dinas," terangnya. L
Lebih lanjut lagi Nekam menyebutkan, meskipun warga penerima bantuan PSR dikampungnya sudah meradang karena pihak pemangku kepentingan yang terkesan tertutup terhadap informasi RAB kegiatan yang seolah seperti rahasia negara serta kinerja Koperasi Wassalam yang diduga tidak profesional, namun warga disana masih menunggu buah pemikiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriyanto.
"Kami tunggu hasil dari pengaduan yang saya sampaikan kepada Bapak Ketua Dewan. Jika DPRK juga tidak ada solusi, berarti di Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada lagi tempat yang bisa kami jadikan untuk mengadu," imbuh Nekam.
Nekam beserta Rakyat terkait di Jambo Rambong bertekad akan membawa aduannya ketingkat Provinsi Aceh jika Kepala Daerah serta pejabat dan wakil rakyat di Aceh Tamiang bungkam dan berpangku tangan atas keluhan rakyat. [] L24-Suparmin
Kalau Kadistanbun, Yunus, SP beberapa hari lalu menyatakan kepada Lentera24, bahwa tanggungjawab kerja Koperasi hanya sebatas hingga penanaman bibit kelapa sawit saja.
"Kalau Koperasi kami, walau bekerja sampai selesai penanaman sawit, tetapi penanaman kacang-kacangan itu merupakan termasuk bagian dari kewajiban kerja kami dalam program PSR," ujarnya saat ditemui Lentera24 disalahsatu tempat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Perbedaan ungkapan tentang item kegiatan dari program yang sama ini tentu menyebabkan munculnya berbagai pertanyaan yang masih menjadi misteri bagi kalangan masyarakat kelas bawah.
Misteri tersebut tentu terlahir dari ketidak transfaransinya pihak pemangku kepentingan kepada publik terkait rangkaian item kegiatan sesuai yang termaktub dalam RAB kegiatan program PSR.
Belum diketahui secara pasti, tertutupnya pemaparan informasi mata rantai kegiatan itu karena aturan yang dibuat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) atau memang sengaja dirahasiakan oleh pemangku kepentingan daerah kepada wong cilik.
Sampai hari ini, masyarakat penerima manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) usulan pertama pada perencanaan replanting tahun 2018 di Kampung Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menilai pihak pelaksana kegiatan yang mengerjakan program dilahannya tidak memiliki transfaransi atau menutup diri terhadap item RAB dalam kegiatan tersebut.
Bukan hanya itu, warga Jambo Rambong juga masih tetap menunggu atas janji-janji Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Wangi Sari Selamat Jaya (Wassalam), SZ yang katanya akan menanam Kacang-Kacangan pada lahan PSR.
Hal itu disampaikan oleh 69 orang warga setempat yang lahannya mendapatkan program PSR pekebun oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI melalui Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Jambo Rambong, Nekam, kepada Lentera24 Sabtu (27/3) di Jambo Rambong.
Namun pasca penanaman bibit kelapa sawit hingga lahan semak belukar dan semak ilalang tumbuh subur sampai tingginya melampaui ketinggian tanaman kelapa sawit, Koperasi Wassalam tidak melakukan penanaman kacang-kacangan itu. "
Sebelum dimulainya kegiatan tumbang ciping pohon kelapa sawit dilahan kami, melalui rapat didesa ini, Ketua Koperasi Wassalam pernah mengatakan kalau kegiatan PSR dilakukan penanaman kacangan," ujar Nekam.
Nekam menyebutkan, 69 orang Masyarakat Jambo Rambong akan berhenti berharap apabila pemerintah maupun Koperasi Wassalam mampu menunjukkan bukti akurat RAB kalau penanaman kacangan itu diluar daripada kegiatan PSR.
"Saya pernah meminta langsung kepeda Pimpinan Dinas Pertanian agar diizinkan melihat RAB kegiatan agar saya bisa tau ada atau tidaknya penanaman kacangan itu, tapi katanya tidak ada RAB di Dinas," terangnya. L
Lebih lanjut lagi Nekam menyebutkan, meskipun warga penerima bantuan PSR dikampungnya sudah meradang karena pihak pemangku kepentingan yang terkesan tertutup terhadap informasi RAB kegiatan yang seolah seperti rahasia negara serta kinerja Koperasi Wassalam yang diduga tidak profesional, namun warga disana masih menunggu buah pemikiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriyanto.
"Kami tunggu hasil dari pengaduan yang saya sampaikan kepada Bapak Ketua Dewan. Jika DPRK juga tidak ada solusi, berarti di Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada lagi tempat yang bisa kami jadikan untuk mengadu," imbuh Nekam.
Nekam beserta Rakyat terkait di Jambo Rambong bertekad akan membawa aduannya ketingkat Provinsi Aceh jika Kepala Daerah serta pejabat dan wakil rakyat di Aceh Tamiang bungkam dan berpangku tangan atas keluhan rakyat. [] L24-Suparmin