HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hutang PTPN I Mencapai 2,6 Triliun, Itu Penyebab Pembayaran SHT Terkendala

Lentera 24 .com | LANGSA --  PT Perkebunan Nusantara I tercatat sejak masa konflik hingga sampai saat ini kondisinya masih sangat memprihat...

Lentera24.com | LANGSA -- PT Perkebunan Nusantara I tercatat sejak masa konflik hingga sampai saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan baik dalam sisi Financial maupun Asset.
Suasana Konferensi Pers di ruang rapat sekretariat Perusahaan, Selasa (10/3).
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Protokoler/Portal BUMN  Syaifullah, S.E dalam temu pers yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat Perusahaan, Selasa (10/3).

Dikatakannya untuk membiayai operasional dan beban - beban yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu, Gaji Karyawan, Pajak, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang sampai dengan saat ini total hutang perusahaan berjumlah sebesar Rp. 2.588.414.098.266 (+/-2,6 Trilyun).

Sedangkan sumber pendapatan asli perusahaan diperoleh dari produksi yang dihasilkan dari unit-unit usaha budidaya kelapa sawit yang diolah menjadi CPO dan inti sawit kemudian dijual sesuai dengan harga pasar, pendapatan tersebut sampai dengan saat ini belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan kewajiban perusahaan.

Kondisi realisasi produksi tandan buah segar (tbs) rata-rata perbulan yang dihasilkan dari kurun waktu tahun 2016 s.d tahun 2019 sebanyak 24.542.000 ton, total pendapatan rata-rata perbulan sebesar 50 miliar s.d 60 miliar.

Sementara untuk kebutuhan biaya operasional dan beban hutang jangka panjang dan jangka pendek perbulan dibutuhkan dana sebesar 90 milyar yang terdiri : 
a. Gaji 28 miliar   
b. Pinjaman Bank 44 miliar
c. Iuran BPJS 2,8 miliar  
d. Transport TBS 4,2 miliar dan  transport CPO 2,3 miliar  
e. Pajak 4 miliar 
f. Biaya operasional yang mendesak 5 miliar belum lagi pembayaran SHT yang direncanakan sebesar Rp.2,5 Miliar s.d Rp.4 Miliar.

Selisih pendapatan terhadap beban perusahaan sebesar Rp.30 Miliar s.d Rp.40 Miliar.

SHT merupakan Santunan Hari Tua yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang pensiun tanpa memungut iuran dari karyawan, artinya SHT sepenuhnya  merupakan beban perusahaan. 

Dasar pemberian SHT yaitu diberikan kepada para pensiunan atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang telah disepakati antara Pihak Pengusaha (Direksi) dengan pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Direksi PTPN I tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHT walaupun secara mencicil, akhir-akhir ini terjadi kendala terhadap pembayaran SHT dikarenakan kondisi keuangan (cash Flow) yang kurang baik,  dimana pendapatan dari hasil penjualan produk yang dihasilkan tidak cukup untuk membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek perusahaan termasuk SHT.  

Pendapatan Perusahaan saat ini hanya mampu membayar gaji, pinjaman bank, pajak dan sebahagian biaya operadional yang sangat penting dan tidak dapat ditunda.

Dari jumlah SHT periode 2010 s.d 2020 sebesar 257,73 Direksi semasa Uri Mulyari (selama periode 2016 s.d saat ini) telah melakukan pembayaran SHT secara mencicil sebesar Rp.129,98 M dan tersisa sebesar Rp.127,75 M.
Dengan tercapainya usaha yang dilakukan, kemampuan dan kesehatan perusahaan dapat terus meningkat sehingga beban kewajiban perusahaan berangsur mampu diselesaikan.[]L24.sai