Foto : Ketua DPW PNA Aceh Tamiang, Efendiar | Dok-Lentera24.com Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai N...
![]() |
| Foto : Ketua DPW PNA Aceh Tamiang, Efendiar | Dok-Lentera24.com |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani Polres Aceh Tamiang terkait dugaan ijazah palsu oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan III, berinisial SM.
"Partai sendiri hingga saat ini belum bisa menggambil sikap terkait kasus tersebut, sebab belum ada putusan hukum," ujar Ketua DPW PNA Aceh Tamiang, Efendiar kepada Lentera24.com, Kamis, (12/03).
Ia juga membenarkan, bahwa kasus yang meyeret kader PNA tersebut sudah sampai di ranah Polda Aceh. "Informasi yang kita dengar seperti itu, ya Apapun hasilnya, partai akan ikuti secara bijaksana dan menyikapi sesuai AD/ART partai," tukas Efendi.
Disamping itu, mengingat SM merupakan kader partai, tentunya partai sendiri akan memberikan pendampingan hukum jika dibutuhkan. "Tentunya tugas partai untuk melindungi kadernya, salah satunya memberikan pendampingan hukum jika dibutuhkan," ujar Efendi.
Namun Ia memastikan bahwa, partai tidak ada mengintervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani pihak Kepolisian. "Sebagai warga Negara kita harus taat terhadap hukum, siapapun itu, jadi sekali saya tegaskan kalau partai mengikuti apapun hasilnya nanti," tegas Efendi.
Sebagaimana diketahui, dugaan ijazah palsu oknum DPRK Aceh Tamiang berinisial SM yang dilaporkan oleh salah seorang masyarakat sekarang ini kasusnya masih berjalan penanganannya di Mapolres Aceh Tamiang. Bahkan dikabarkan juga dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Aceh. L24-REDAKSI
