HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lahan Kabel Gajah Tenggulun Jadi Ajang Seteru Poktan, 5 Warga Ditangkap Polisi

Lentera 24 .com | ACAEH TAMIANG – D i tangkapnya 4 orang warga Desa Tenggulun dan seorang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri, Kecamat...


Lentera24.com | ACAEH TAMIANG – Ditangkapnya 4 orang warga Desa Tenggulun dan seorang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun oleh Tim Kepolisian Resor Aceh Tamiang pada Rabu (5/2/2020) dini hari yang disangkakan melakukan pengancaman kepada seorang warga Tenggulun penggarap lahan dikawasan kabel gajah disebabkan karena diduga pihak Pemerintah setempat dianggap minim merespon, memantau serta mengawasi dan menindak lanjuti atas isi perjanjian musyawarah masalah sengketa lahan di Kabel Gajah.


Kelima orang yang ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Tamiang tersebut empat diantaranya merupakan warga Dusun Suka Maju, Desa Tenggulun, yakni  Syn (47), EJ (42), As (37), OK An (50), dan satu orang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri yang berinisial, Uj (50).

Sengketa lahan dimaksud terjadi karena dua kelompok tani (Poktan) yang ada di Desa Tenggulun, antara Kelompok Tani Indah Maju dan Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri yang saling memperebutkan lahan. Masing-masing kelompok tani itu mengklaim ingin membagikan kaplingan lahan kabel gajah kepada masyarakat.

Sayangnya, saling klaim lahan tersebut mengakibatkan hubungan antar dua kelompok tani  menjadi tidak harmonis dan berujung kepada perseteruan dingin yang akhirnya terseret keranah hukum,

Sebelumnya, efek dari perselisihan persengketaan tersebut sempat dilakukan musyawarah bersama yang difasilitasi Datok Penghulu (Kepala Desa) Tenggulun dengan menghasilkan perjanjian yang ditorehkan pada selembar surat hasil musyawarah yang dikeluarkan dan ditandatangani Datok penghulu Kampung setempat, Abidin.

Berita acara musyawarah tentang masalah sengketa lahan di Kabel Gajah itu, selain ditandatangani datok Tenggulun, Abidin dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Indah Maju, Rusli serta Ketua Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, Suyanto. Musyawarah tersebut juga melibatkan unsur Muspika Tenggulun, yaitu Camat Tenggulun, M. Dede Winata, S.STP, Danpos Ramil Kecamatan Tenggulun, Marsono serta Danpos Polisi Tenggulun, Marin di Kantor datok Tenggulun pada 24 September 2019 lalu.

Dalam isi berita acara musayawarah tersebut, kedua kelompok tani ini membuat kesepakatan dan keputusan yang menyatakan bahwa keduapihak menghentikan kegiatan/aktifitas  semenara dilahan kabel gajah sampai ada proses surat izin yang sah.

Dua Kelompok Tani ini pun memutuskan dan sepakat, apabila sampai proses surat izin yang sah belum terbit terdapat aktifitas dilahan kabel gajah, maka yang melakukan aktifitas dapat diproses hukum sesuai aturan berlaku.

Atas dugaan minimnya pengawasan dilapangan dari pihak terkait, sehingga tidak diketahui ada pihak yang melakukan penggarapan lahan dikawasan itu dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator (Beko). Hal itu menyebabkan ratusan warga Tenggulun pergi mendatangi lahan yang saat ini masih berstatus belum kondusif karena sedang tahap proses penyelesaian konflik.

“Kami inginkan agar dalang yang memerintahkan menurunkan beko kelapangan serta penggarap lahan yang masih berstatus sengketa itu ditahan dan diproses hukum juga, karena mereka telah melanggar hasil dari musyawarah yang telah disepakati bersama. isi kesepakatan itu, siapapun yang melakukan aktifitas dilahan itu wajib diproses hukum,” ungkap bendahara kelompok tani hutan Swakarsa Mandiri, Suparjo yang diteumui Lentera24  di Tenggulun, Sabtu, (8/2) kemarin

Suparjo mengatakan, pada 28 November 2019 lalu, seratusan orang warga setempat telah mendapati satu unit alat berat Excavator (beko) yang sedang aktif melakukan kegiatan diatas lahan kabel gajah. Oleh warga, Beko serta operatornya akhirnya digiring dan dibawa desa Tenggulun untuk dipertemukan dengan Kepala Desa setempat agar terhindar dari perbuatan serta aksi yang tidak diinginkan.

“Sesuai pengakuan tertulisnya dari operator beko yang mengaku bernama Ilham yang dibuatnya pada hari itu juga, yaitu tanggal 28 November 2019, bahwa Ilham dengan  alat berat beko tersebut bekerja dilahan kabel gajah atas adanya perintah dari oknum yang bernama Jumadi,” papar Suparjo.

Hingga sampai saat ini, pelanggar kesepakatan beserta alat buktinya berupa beko belum dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib. Sementara pihak yang merasa keberatan atas adanya pihak lain yang aktif  bekerja diatas lahan sengketa tersebut masih belum tersentuh hukum.

Sementara itu, seiringan dengan konfirmasi terhadap Bendahara Kelompok tani hutan Swakarsa Mandiri, Suparjo dimaksud, Lentera24 belum berhasil menemui Datok penghulu Kampung Tenggulun, Abidin untuk dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut serta adanya informasi warga terhadap issu yang menyeret anak sang Datok yang diduga tidak mampu menahan emosi akibat mendengar perkataan seorang warga yang menyinggung sang Datok tersebut, sehingga telah mengumbar amarahnya kepada seorang warga dengan dugaan upaya perbuatan tindak kekerasan kepada salah seorang warga dikediaman Datok saat sejumlah warga mendatangi datok Abidin yang mempertanyakan terkait rekannya yang ditangkap pihak Kepolisian. [] L24-002