Lentera 24 .com | ACAEH TAMIANG – D i tangkapnya 4 orang warga Desa Tenggulun dan seorang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri, Kecamat...
Lentera24.com | ACAEH TAMIANG – Ditangkapnya 4 orang warga Desa Tenggulun dan seorang warga Dusun
Sisirau, Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun oleh Tim Kepolisian Resor Aceh
Tamiang pada Rabu (5/2/2020) dini hari yang disangkakan melakukan pengancaman
kepada seorang warga Tenggulun penggarap lahan dikawasan kabel gajah disebabkan
karena diduga pihak Pemerintah setempat dianggap minim merespon, memantau serta
mengawasi dan menindak lanjuti atas isi perjanjian musyawarah masalah sengketa
lahan di Kabel Gajah.
Kelima orang yang ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Tamiang
tersebut empat diantaranya merupakan warga Dusun Suka Maju, Desa Tenggulun,
yakni Syn (47), EJ (42), As (37), OK An
(50), dan satu orang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri yang berinisial, Uj
(50).
Sengketa lahan dimaksud terjadi karena dua kelompok tani (Poktan) yang
ada di Desa Tenggulun, antara Kelompok Tani Indah Maju dan Kelompok Tani Hutan
Swakarsa Mandiri yang saling memperebutkan lahan. Masing-masing kelompok tani
itu mengklaim ingin membagikan kaplingan lahan kabel gajah kepada masyarakat.
Sayangnya, saling klaim lahan tersebut mengakibatkan hubungan antar
dua kelompok tani menjadi tidak harmonis
dan berujung kepada perseteruan dingin yang akhirnya terseret keranah hukum,
Sebelumnya, efek dari perselisihan persengketaan tersebut sempat
dilakukan musyawarah bersama yang difasilitasi Datok Penghulu (Kepala Desa)
Tenggulun dengan menghasilkan perjanjian yang ditorehkan pada selembar surat hasil
musyawarah yang dikeluarkan dan ditandatangani Datok penghulu Kampung setempat,
Abidin.
Berita acara musyawarah tentang masalah sengketa lahan di Kabel
Gajah itu, selain ditandatangani datok Tenggulun, Abidin dan ditandatangani oleh
Ketua Kelompok Tani Indah Maju, Rusli serta Ketua Kelompok Tani Hutan Swakarsa
Mandiri, Suyanto. Musyawarah tersebut juga melibatkan unsur Muspika Tenggulun,
yaitu Camat Tenggulun, M. Dede Winata, S.STP, Danpos Ramil Kecamatan Tenggulun,
Marsono serta Danpos Polisi Tenggulun, Marin di Kantor datok Tenggulun pada 24
September 2019 lalu.
Dalam isi berita acara musayawarah tersebut, kedua kelompok tani ini
membuat kesepakatan dan keputusan yang menyatakan bahwa keduapihak menghentikan
kegiatan/aktifitas semenara dilahan
kabel gajah sampai ada proses surat izin yang sah.
Dua Kelompok Tani ini pun memutuskan dan sepakat, apabila sampai
proses surat izin yang sah belum terbit terdapat aktifitas dilahan kabel gajah,
maka yang melakukan aktifitas dapat diproses hukum sesuai aturan berlaku.
Atas dugaan minimnya pengawasan dilapangan dari pihak terkait,
sehingga tidak diketahui ada pihak yang melakukan penggarapan lahan dikawasan
itu dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator (Beko). Hal itu
menyebabkan ratusan warga Tenggulun pergi mendatangi lahan yang saat ini masih
berstatus belum kondusif karena sedang tahap proses penyelesaian konflik.
“Kami inginkan agar dalang yang memerintahkan menurunkan beko kelapangan
serta penggarap lahan yang masih berstatus sengketa itu ditahan dan diproses
hukum juga, karena mereka telah melanggar hasil dari musyawarah yang telah
disepakati bersama. isi kesepakatan itu, siapapun yang melakukan aktifitas dilahan itu wajib
diproses hukum,” ungkap bendahara kelompok tani hutan Swakarsa Mandiri, Suparjo
yang diteumui Lentera24 di Tenggulun, Sabtu, (8/2) kemarin
Suparjo mengatakan, pada 28 November 2019 lalu, seratusan orang
warga setempat telah mendapati satu unit alat berat Excavator (beko) yang
sedang aktif melakukan kegiatan diatas lahan kabel gajah. Oleh warga, Beko
serta operatornya akhirnya digiring dan dibawa desa Tenggulun untuk
dipertemukan dengan Kepala Desa setempat agar terhindar dari perbuatan serta
aksi yang tidak diinginkan.
“Sesuai pengakuan tertulisnya dari operator beko yang mengaku
bernama Ilham yang dibuatnya pada hari itu juga, yaitu tanggal 28 November
2019, bahwa Ilham dengan alat berat beko
tersebut bekerja dilahan kabel gajah atas adanya perintah dari oknum yang
bernama Jumadi,” papar Suparjo.
Hingga sampai saat ini, pelanggar kesepakatan beserta alat buktinya berupa
beko belum dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib. Sementara pihak yang
merasa keberatan atas adanya pihak lain yang aktif bekerja diatas lahan sengketa tersebut masih
belum tersentuh hukum.
Sementara itu, seiringan dengan konfirmasi terhadap Bendahara
Kelompok tani hutan Swakarsa Mandiri, Suparjo dimaksud, Lentera24
belum berhasil menemui Datok penghulu Kampung Tenggulun, Abidin untuk dimintai keterangannya terkait
persoalan tersebut serta adanya informasi warga terhadap issu yang menyeret
anak sang Datok yang diduga tidak mampu menahan emosi akibat mendengar
perkataan seorang warga yang menyinggung sang Datok tersebut, sehingga telah
mengumbar amarahnya kepada seorang warga dengan dugaan upaya perbuatan tindak
kekerasan kepada salah seorang warga dikediaman Datok saat sejumlah warga
mendatangi datok Abidin yang mempertanyakan terkait rekannya yang ditangkap
pihak Kepolisian. [] L24-002