HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasus di Kabel Gajah Ditangani Polres Aceh Tamiang Dan Polda Aceh

Lentera 24 .com | ACAEH TAMIANG – Dugaan kasus lahan kabel gajah dan kasus pengancaman seorang warga yang terjadi diarea lahan kabel gaja...


Lentera24.com | ACAEH TAMIANG – Dugaan kasus lahan kabel gajah dan kasus pengancaman seorang warga yang terjadi diarea lahan kabel gajah, Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun menjadi dua kasus yang berbeda, bahkan dalam penanganannya juga tidak semuanya tangani oleh Polres Aceh Tamiang, tetapi juga oleh pihak Polda Aceh.


Polres Aceh Tamiang hanya memproses laporan seorang warga tentang dugaan pengancaman dan perusakan yang diduga dilakukan kelompok yang mengatasnamakan sebagai salahsatu kelompok tani (Poktan) yang ada di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, tentang persoalan lahan kabel gajah yang menjadi sumber terjadinya konflik antar dua poktan tersebut, merupakan ranahnya Polda Aceh, demikian ungkap Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK.

“Polres Aceh Tamiang tidak mengurusi soal lahan kabel gajah, karena soal urusan itu urusan Polda Aceh. Ranah kami hanya masalah pengancaman,” ujar Muhammad Ryan Citra Yudha diruang kerjanya saat dikonfirmasi Lentera24.com, Senin (10/2/2020).

Terkait laporan dari warga yang bernama M. Rudian alias Tiar warga Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, papar Ryan Citra, kini lima orang warga sebagai terlapor yang empat diantaranya merupakan warga Dusun Suka Maju, Desa Tenggulun, yang berinisial  Syn (47), EJ (42), As (37), OK An (50), dan satu orang warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri yang berinisial, Uj (50) sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang.

Dijelaskannya, kelima warga dimaksud dikenakan pasal 335 tentang pengancaman junto pasal 170 tentang perusaakan. “Pengancaman dan perusakan gubuk secara bersama-sama,” jelas Ryan.

Disinggung tentang lahan dan alat berat excavator yang berada dilahan kabel gajah sedang melakukan aktifitas yang menurut warga merupakan tindakan melanggar kesepakatan yang patut dikenakan sanksi hukum dalam musyawarah yang dilakukan dua kelompok Poktan yang beseteru pada 24 September 2019 lalu, Kasat Reskrim tersebut tetap menyatakan kalau terkait persoalan lahan merupakan ranahnya Polda Aceh.

“Datok dan Ketua MDSK saat datang kemari tidak membicarakan soal itu, karena soal lahan urusannya Polda,” tegas Ryan. [] L24-002