Lentera 24 .com | ACAEH TAMIANG – Dugaan kasus lahan kabel gajah dan kasus pengancaman seorang warga yang terjadi diarea lahan kabel gaja...
Lentera24.com | ACAEH TAMIANG – Dugaan kasus lahan
kabel gajah dan kasus pengancaman seorang warga yang terjadi diarea lahan kabel
gajah, Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun menjadi dua kasus yang
berbeda, bahkan dalam penanganannya juga tidak semuanya tangani oleh Polres Aceh
Tamiang, tetapi juga oleh pihak Polda Aceh.
Polres Aceh Tamiang hanya memproses laporan seorang warga tentang
dugaan pengancaman dan perusakan yang diduga dilakukan kelompok yang
mengatasnamakan sebagai salahsatu kelompok tani (Poktan) yang ada di Desa Tenggulun
Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, tentang persoalan lahan kabel gajah yang menjadi
sumber terjadinya konflik antar dua poktan tersebut, merupakan ranahnya Polda
Aceh, demikian ungkap Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim, AKP
Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK.
“Polres Aceh Tamiang tidak mengurusi soal lahan kabel gajah, karena
soal urusan itu urusan Polda Aceh. Ranah kami hanya masalah pengancaman,”
ujar Muhammad Ryan Citra Yudha diruang kerjanya saat dikonfirmasi Lentera24.com, Senin
(10/2/2020).
Terkait laporan dari warga yang bernama M. Rudian alias Tiar warga
Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, papar Ryan Citra, kini lima
orang warga sebagai terlapor yang empat diantaranya merupakan warga Dusun Suka Maju,
Desa Tenggulun, yang berinisial Syn
(47), EJ (42), As (37), OK An (50), dan satu orang warga Dusun Sisirau, Desa
Simpang Kiri yang berinisial, Uj (50) sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, kelima warga dimaksud dikenakan pasal 335 tentang
pengancaman junto pasal 170 tentang perusaakan. “Pengancaman dan perusakan
gubuk secara bersama-sama,” jelas Ryan.
Disinggung tentang lahan dan alat berat excavator yang berada
dilahan kabel gajah sedang melakukan aktifitas yang menurut warga merupakan
tindakan melanggar kesepakatan yang patut dikenakan sanksi hukum dalam
musyawarah yang dilakukan dua kelompok Poktan yang beseteru pada 24 September
2019 lalu, Kasat Reskrim tersebut tetap menyatakan kalau terkait persoalan
lahan merupakan ranahnya Polda Aceh.
“Datok dan Ketua MDSK saat datang kemari tidak membicarakan soal
itu, karena soal lahan urusannya Polda,” tegas Ryan. [] L24-002