HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jelas, Titik Koordinat Objek Wisata Tamsar 27 Milik Aceh Tamiang

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Berdasarkan dari Data Peta, titik Koordinat  Tapal Batas Objek Wisata Air Terjun  Tamsar 27 masuk dalam ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Berdasarkan dari Data Peta, titik Koordinat Tapal Batas Objek Wisata Air Terjun Tamsar 27 masuk dalam wilayah Aceh Tamiang yang berbatasan dengan Gayo Lues dan Aceh Timur.
Batas Objek Wisata Air Terjun Tamsar 27
Demikian ditegaskan Bupati Aceh Tamiang H Mursil. SH. M.Kn saat beraudiensi bersama Komisi 1 dan 2 DPRK setempat dalam membahas tapal batas objek wisata air terjun Tamsar 27 yang berlangsung di gedung serba guna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (25/2).

Pembahasan tapal batas ini dirasa penting mengingat beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengklaim bahwa Tamsar 27 masuk wilayah Aceh Timur.

Pada forum tersebut Mursil menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang miliki izin kelola dan termasuk didalamnya pengelolaan atas kawasan hutan.
“Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah III Aceh dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 yang ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 31 Desember 2019 silam,” ungkap Mursil. Selain itu Bupati juga menilai Tamsar 27 memiliki potensi yang sangat strategis dalam mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan untuk menanam tanaman buah-buahan seperti Alpukat Mentega dan Jeruk, kedepannya tanaman buah-buahan ini akan menjadi penunjang potensial bagi kemajuan Pariwisata setempat, saya juga minta kepada bidang Pariwisata untuk mempublikasikan Wisata Air Terjun Tamsar 27 yang dikemas dalam video menarik dan disebarkan ke media-media,” ungkap Mursil. 
Sebagai informasi jelas Mursil, Pemkab Aceh Tamiang telah meminta bantuan dari Universitas Syiah Kuala untuk menata spot-spot wisata di sekitar air terjun ini. 
Ini merupakan upaya dan langkah yang telah ditempuh oleh Pemkab Tamiang dan mohon dukungan dari DPRK Aceh Tamiang untuk kelancaran pembangunan objek wisata tersebut. 
Dari pemaparan Mursil tersebut, mengundang rasa penasaran Anggota DPRK Aceh Tamiang yang tertarik dengan pembahasan mengenai objek wisata ini, salah satunya Jayanti Sari dari Fraksi PKS yang menanyakan hal mengapa pemkab terlalu gencar terhadap Wisata Tamsar 27, padahal ada objek wisata lain yang lebih dulu maju. 
Begitupun dengan Sugiono dari Fraksi Gerindra yang menyatakan harapannya agar izin yang telah di pegang dapat di kontrol dan di jaga dengan baik sehingga tidak terjadi masalah lagi kedepannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Mursil dengan semangatnya menjawab karena Air Terjun Tamsar 27, memiliki keindahan yang sangat eksotis, dan wisata ini menjadi sangat potensial untuk dikembangkan ditambah lagi Datok Penghulu dan masyarakat  setempat sangat bersemangat bahkan sampai berhutang, karena Pariwisata tidak mungkin akan berkembang kalau masyarakatnya sendiri tidak mendukung, Meskipun demikian, Aturan Syari’at dan adat Istiadat tetap harus kita junjung tinggi dan terjaga, sebut Mursil.
Dalam Kesempatan yang sama Salbiah dari Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab untuk dapat memperhatikan Objek Wisata wilayah hilir dan juga mensosialisasikan izin pengelolaan mengingat minimnya informasi tentang izin pengelolaan pariwisata yang diterima masyarakat. 
Selanjutnya, Samsul Bahri dari Fraksi Demokrat juga menyampaikan dukungannya terhadap antusias Pemerintah Aceh Tamiang dalam mengembangkan objek wisata yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dengan catatan agar Pemkab Aceh Tamiang memperhatikan pembangunan jalan di Tamiang Hulu. 
Syaiful Sofyan dari fraksi yang sama juga memberi saran agar Rancangan Pembangunan Daerah tentang Pariwisata (Repada) segera di Qanun kan.
Audiensi ini diakhiri dengan Tanggapan dari Ketua DPRK Aceh Supriono,ST mengingatkan agar perencanaan terhadap isi-isi perjanjian tersebut hendaknya dilaksanakan dengan komprehensif khususnya dalam menjaga kawasan hutan. [] L24.sai