HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

4 Poin di RUU KPK yang Tidak Disetujui Jokowi

Lentera 24.com | JAKARTA -- Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat ke DPR soal revisi Undang-Undang KPK yang menandakan proses perubahan a...

Lentera24.com | JAKARTA -- Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat ke DPR soal revisi Undang-Undang KPK yang menandakan proses perubahan aturan itu akan terus berlangsung. Namun, dalam draft revisi yang diterimanya, Jokowi mengaku ada beberapa poin tidak disetujuinya.

Foto : Kumparan
Jokowi menyatakan, ada empat poin yang tidak disetujuinya dalam revisi Undang-Undang KPK. Poin-poin itu adalah perlu adanya izin dari pengadilan untuk penyadapan penyelidik dan penyidik harus dari polisi atau jaksa, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diurus lembaga selain KPK.

Menurut Jokowi, KPK harus tetap bisa menyadap tanpa persetujuan pengadilan. Permintaan persetujuan jelang penyadapan dianggap malah berpotensi membuat kebocoran informasi.
"KPK cukup meminta izin dari dewan internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Wacana penyidik dan penyelidik KPK harus berstatus polisi atau jaksa juga tidak disetujui Jokowi. Dia berpendapat, aparatur sipil negara seharusnya juga diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekruitmen yang benar," sebut Jokowi.

Rencana DPR mengubah sistem penuntutan untuk terdakwa korupsi yang ditangani KPK ikut tidak disetujui Jokowi. Jalannya proses penuntutan di KPK dipandang Jokowi sudah baik dan tidak perlu diubah.

Terakhir, soal adanya lembaga lain yang mengurus LHKPN pun tidak disetujui Jokowi. Untuk poin ini Jokowi tidak menjelaskan alasannya. "Saya minta LHKPN tetap diurus KPK," kata Jokowi.
Selain empat poin tersebut, Jokowi juga memberikan beberapa catatan di beberapa hal dalam revisi Undang-Undang KPK. Hanya saja bagian mana saja yang diberi catatan, tidak disebutkan.


Terkait revisi Undang-Undang KPK, Jokowi meminta publik menilainya secara objektif. Kader PDIP ini juga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan peran sentral KPK.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi dan lebih kuat dari lembaga lembaga lain," jelas Jokowi.

Perubahan Undang-Undang KPK sudah disetujui DPR. Jokowi sudah menerbitkan surat presiden yang meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kemen PAN RB membahas regulasi itu dengan parlemen. [] KUMPARAN