HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemerintahan Bermutu Diduga Gagal Tingkatkan PAD Sektor Retribusi Parkir

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sejak tampuk roda Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berada diatas bahu Mursil dan T. Insyafuddin sebagai ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sejak tampuk roda Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berada diatas bahu Mursil dan T. Insyafuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati, ternyata masih tergolong gagal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama disektor retribusi parkir.


Bahkan kegagalan Dalam peningkatan PAD dimaksud malah dibumbui dengan pengeluaran dana cetak karcis retribusi parkir yang tidak jelas juntrung pemanfaatannya, sehingga mengindikasikan adanya dugaan merugikan rakyat pemilik kendaraan bermotor pengguna jasa perpakiran di Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh sebab itu, sepertinya Pemkab Aceh Tamiang masih perlu melakukan kajian ulang agar setiap tahunnya tidak mengulangi membuang-buang anggaran secara sia-sia untuk mencetak karcis restribusi parkir yang menyerap APBK sebesar Rp.50 juta hingga Rp.75 juta pertahun.

Sudah dapat dipastikan, setiap tahunnya Daerah ini diduga telah menganggarkan dana anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (APBK) yang diduga hanya seperti menguap tanpa didiarahkan kesasaran.

Dari amatan Lentera24, sejak beberapa tahun silam, karcis retribusi parkir tidak pernah beredar hingga ketangan pemilik kendaraan pengguna jasa pelayanan parkir di Aceh Tamiang.

Seorang warga Aceh Tamiang yang setiap harinya menggunakan jasa juru parkir (jukir) di Kota Kualasimpang mengaku belum pernah menerima karcis retribusi parkir setiap menitipkan kendaraannya kepada petugas juru parkir.

Sebab, walaupun tanpa menggunakan karcis tanda bukti pengutipan retribusi parkir kepada pemilik kendaraan, toh uang jasa parkir tetap saja diminta. Bahkan jumlah uang jasa retribusi parkir dimaksud membengkak  dengan kelipatan 100 % dari ketentuan Qanun Aceh Tamiang Nomor 21 tahun 2011. 

"Padahal yang saya dengar, setiap tahunnya ada dianggarkan dana untuk cetak karcis parkir, berarti perlu dilakukan pemeriksaan kepada intansi terkait. Dikemanakan blok-blok karcis itu," ujar warga yang menolak namanya untuk dipublis.

Kepada Lentera24, Kabid Pajak Dan Retribusi pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Rahmat, SE dikonfirmasi menyebutkan, Pemerintah Aceh Tamiang pada APBK 2011 telah menghabiskan dana cetak karcis retribusi pajak sejak dua tahun belakangan, yakni tahun 2017 dan 2018 senilai Rp.125 juta.

Berdasarkan data akurat dari BPKD setempat tercatat, pengeluaran anggaran yang terserap untuk biaya cetak karcis retribusi parkir sebanyak 3384 blok yang terdiri dari karcis kendaraan roda 2,3,4 dan 6 pada tahun 2017 senilai Rp.75.463.200. Sedangkan serapan anggaran tahun 2018 tercatat sebanyak Rp.58.223.000.

Dan anehnya lagi bagi Dinas Perhubungan setempat, walaupun mengetahui kalau karcis pemungutan retribusi parkir yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah tidak pernah beredar hingga ketangan pemilik kendaraan sejak bertahun-tahun, namun terkesan hanya berdiam diri. Padahal Dinas dimaksud juga memiliki beban dan tanggungjawab dalam pengawasan serta pembinaan terhadap juru parkir.

Bahkan yang lebih unik dari keanehan tersebut, meskipun mengetahui karcis retribusi parkir tidak beredar, namun pihak Dinas Perhubungan tetap getol memesan karcis dimaksud kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat. Pemesana karcis itu dibarengi dengan tanda bukti robekan karcis retribusi parkir.

Yang menjadi pertanyaan, sebagian lembaran dari potongan karcis yang diajukan sebagai bukti kalau karcis telah habis tersebut itu bentuknya dapat dilihat dan ditemukan di BPKD,  lalu sebagian sisa karcis yang telah dipotong itu dikemanakan arahnya, sedangkan dilapangan tidak pernah terlihat dibagikan kepada pemilik kendaraan.

Informasi resmi dari Dinas Perhubungan  juga menyebutkan bahwa kartu atau karcis retribusi parkir udah disampaikan kepada juru parkir, sedangkan pemesanan cetak kartu parkir juga berdasarkan bukti potongan karcis yang diberikan oleh jukir kepada petugas.

Dikonfirmasi Lentera24, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Abdullah mengatakan, walaupun keberadaanya di SKPK itu masih terhitung sangat anyar, tapi pihaknya sudah memiliki rencana untuk pembenahan dalam tatakelola parkir. 

"Kita akan lebih maksimalkan dalam pengelolaan retribusi parkir ini, dengan tujuan agar PAD di sektor parkir bisa lebih meningkat lagi," ujar Abdullah.

Mengenai kutipan retribusi parkir terhadap kendaraan sepeda motor yang harganya hingga Rp.2000, sedangkan dalam ketentuan berlaku hanya seniai Rp.1000, secara tegas Abdullah memberikan penjelasan kalau didalam proses pengutipan retribusi parkir yang nominalnya melebihi ketentuan 

"Walaupun saya masih baru menjadi PLT Kepala Dinas Perhubungan, tapi saya juga sudah mengetahui kalau masalah parkir ini  didalamnya ada terjadi dugaan pungli. Pungli-pungli itu tidak dibolehkan. Harga retribusi parkir 1000, tapi kalau yang dikutip dari pemilik pengendara sampai 2000 itu yang seribu kan namanya pungli, dan ini harus ditertibkan," ujar Abdullah, Kamis (29/8) diruang kerjanya.

Mantan Kepala BPKD Aceh Tamiang menambahkan, penertiban dimaksud akan dilakukan pada awal September mendatang. [] L24-02