HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perpanjangan Waktu Tunda, Sekdes Alur Gading II Mendekam di Jeruji Besi

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Setelah pemeriksaan secara meraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Setelah pemeriksaan secara meraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Nurmiati Sekdes desa Alur Gading Dua Kecatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang menjabat PJ Geuchik pada tahun 2016-2017, sesuia data yang diperoleh media ini ada kerugian negara sebesar Rp499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).



Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur, Ibuk Rismawati, SH.MH pada saat dihubungi media ini via telpon nya mengatakan bahwa pihak nya telah memanggil kembali Nurmiati para tanggal 16 Mei 2019 dan Nurmiati telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan ditandatangani pada tgl 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019.

"Kita telah memanggil Nurmiati dan memberikan waktu lagi selama 60 hari. Jika tidak mampu mengembalikan uang negara  pada waktu yang sudah di tetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan diproses secara hukum yang berlaku", katanya.

Seharusnya sesuai surat perjanjian yang di tandatangani oleh Nurmiati dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, seharusnya pada tanggal 28 April 2019 LHPK Nurmiati sudah di serahkan ke penyidik TIPIKOR Polres Langsa namun pihak Inspektorat lagi lagi berbaik hati walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar Nurmiati mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri.

Adapun dana dugaan fiktif yang di lakukan oleh Nurmiati sebagai berikut:
1. Menyetor ke kas Gampong dana  BUMG desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah di tentukan.

Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah di tentukan.

Dan menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504

PPN sebesar Rp. 7.851.100.
PPH sebesar Rp. 1.79.388
totol pajak 2016 Rp. 9.028.765

Tunggakan pajak tahun 2017
PPN Rp. 1.159.910
PPH Rp. 179.388
total Rp. 3.732.775.

Dalam hal ini patut kita curigai ada kerja sama dengan pihak yang terkait di bidangnya. Pasal nya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan. [] L24-007 (Roby Sinaga)