HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masuki Masa Tenang, Panwaslih Aceh Tamiang Tertibkan APK

Lentera 24.com | LANGSA -- Pa nwaslih bersama Satpol PP dan pihak kepolisian Aceh Tamiang  tertibkan Alat peraga kampanye (APK). Penertiban ...

Lentera24.com | LANGSA -- Panwaslih bersama Satpol PP dan pihak kepolisian Aceh Tamiang  tertibkan Alat peraga kampanye (APK). Penertiban tersebut menyusul masuknya masa tenang pemilu 2019. 


Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE mengatakan penertiban APK berlangsung secara serentak di 12 kecamatan dengan melibatkan pengawas Kecamatan, pengawas desa dan dibantu oleh pengawas TPS. "Hari ini kami bekerjasama dengan satpol PP serta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban APK di 12 Kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Tamiang", tutur Imran SE, Minggu (14/04).

Menurutnya APK yang ada di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP akan menertibkan  selama tiga hari dimasa tenang terhitung tangal 14-16 April 2019.

"Rekomendasi kami kepada satpol PP, semua alat peraga kampanye dan juga bahan kampanye harus ditertibkan saat memasuki masa tenang, kecuali yang ada di Kantor Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kantor Partai Politik serta Kantor Pemenangan Dewan Perwakilan Daerah, selain di tiga tempat tersebut semua APK harus di tertibkan," sebut Ketua Bawaslu Aceh Tamiang.  

Penertiban ini juga melibat kan Panwascam , Panwas Desa serta Pengawas TPS, untuk membantu satpol-pp dalam menurunkan APK yang masih terpasang.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai beberapa partai politik yang berinisiatif untuk menurunkan APK secara mandiri. Di karena kan Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengirimkan himbauan untuk penertiban APK.

Memasuki Minggu tenang, sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018, telah diatur masa kampanye dan masa pemilu. Pasal 25 PKPU nomer 23 tahun 2018 tentang masa tenang dimulai 14 -16 April 2019. Pada masa tenang seluruh apk harus steril dan ditertibkan.

Jika pihak Partai Politik tidak mau menurunkan Alat Peraga Kampanye serta bahan kampanye secara mandiri, maka ada ancaman hukuman yang bisa di terapkan, yaitu pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan  oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang di maksud pada pasal 276 ayat (2), di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 ( dua belas Juta rupiah)," pungkas Imran. [] L24-004 (Razzaq)