HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinas PUPR Aceh Tamiang Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Hasil Uji Ekstraksi Aspal

Hasil Lab Dan Rekomendasi  BPK Tak Nyambung Dengan Fakta Dilapangan Lentera 24 | ACEH TAMIANG --  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Ind...

Hasil Lab Dan Rekomendasi  BPK Tak Nyambung Dengan Fakta Dilapangan

Lentera24 | ACEH TAMIANG -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selayaknya harus melakukan klarifikasi atas rekomendasinya terhadap pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan Sidodadi-Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda yang disebut bagus, sesuai hasil uji labolatorium. Sejauh ini, pihak BPK belum dilakukan konfirmasi terkait hal ini. Terkecuali masih sebatas pernyataan seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.



Berdasarkan pernyataan Kabid Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Yofi, ST kepada Lentera24 yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah merekomendasi pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan Sidodadi-Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda adalah baik dan bagus, sesuai hasil uji labolatorium.

Sebab itulah pihak PUPR berani mencairkan pembayaran pekerjaan peningkatan struktur ruas jalan lanjutan kerikil menjadi aspal di Kecamatan Kejuruan Muda kepada PT Putra Rawa Abdya selaku pelaksana kegiatan dengan nomor kontrak: 600. 620/1994 dengan tanggal kontrak: 30 Mei 2018. Pproyek tersebut menyerap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 senilai Rp. 7.807.454.000,00 

Namun kenyataannya, hasil pekerjaan yang dinilai bagus oleh BPK-RI sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Bukan hanya itu, BPK-RI juga Di sebut - sebut telah melakukan pengujian ekstraksi aspal dilapangan pada tahapan pekerjaan berlangsung.

Namun yang membuat pala barby menjadi meriang, saat Lentera24, meminta untuk diperlihatkan dokumen hasil pengujian ekstraksi kepada Kabid BM PUPR setempat, Yofi, ST, jawaban nya sangat diluar dugaan. Yofi, ST tidak bisa menunjukkan dokumen hasil ekstraksi aspal pada proyek DAK tahun 2018 tersebut. 

"Kalau tentang ekstraksi itu kami tidak ada. Karena yang melakukan pengujian ekstraksi aspal itu langsung pihak BPK, jadi hasilnya dibawa oleh mereka semua," tandas Yofi, Selasa (2/4) dikantor PUPR setempat. Bahkan kata Yofi, selain dokumen hasil pengujian ekstraksi aspal, juga core aspal proyek tersebut dibawa BPK-RI tanpa ada pertinggal.

Yang menjadi pertanyaan, kok bisa-bisanya Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang berstatus sebagai pelaku penyelenggara pengelola anggaran dan kegiatan, kenapa tidak memiliki secuilpun foto copy dokumen sebagai pertinggal dari hasil pengujian ekstraksi dan core aspal pada kegiatan yang menelan anggaran senilai Rp.7,8 miliar lebih itu.

Lebih lanjut dikatakan Yofi, dari sebelum BPK-RI melakukan pengujian ekstraksi aspal hingga akhir pekerjaan, BPK-RI terus aktif dalam kegiatan pekerjaan, sebab itulah, saat pengujian ekstraksi aspal yang dilanjutkan dengan merekomendasi pekerjaan dengan baik dan rekom pembayaran hasil kegiatan hingga kegiatan core aspal tetap ditangani yang melibatkan BPK-RI.

Menarik kalimat perkalimat dari hasil pernyataan pihak Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang ini, dapat disimpulkan, kalau masalah pengujian ekstraksi harus dikerjakan oleh pihak BPK-RI dan dokumen hasil pengujiannya juga diboyong tanpa ada pertinggalnya, lalu dimana fungsi konsultan pengawas dan PPTK setempat....??, Mandulkah atau memang tak berfungsi. Sehingga tidak memiliki nyali meminta dokumen hasil pengujian ekstraksi kepada BPK-RI.

Dan apakah peran konsultan pengawas serta PPTK sudah diambil alih oleh BPK-RI...??? Atau barangkali, BPK-RI sudah menganggap konsultan pengawas dan PPTK sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsinya. [] L24-Suparmin