HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SK PDPK di Aceh Tamiang Sedang Dalam Proses

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ribuan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) mengeluh belum menerima Gaji sejak Januari 2019 yang...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ribuan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) mengeluh belum menerima Gaji sejak Januari 2019 yang lalu, hal ini ditengarai belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Tamiang tentang pengangkatan mereka.


Keluhan tenaga PDPK itu dijawab Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Aceh Tamiang, Dra Fauziati, kepada Wartawan, Rabu (20/03). Menurutnya saat ini SK 2.409 orang tenaga PDPK sedang dalam proses, dan 50 persen SK mereka sudah ditandatangani Bupati Aceh Tamiang.

Terkait lambannya proses SK tersebut, Fauziati mengungkapkan bahwa untuk penerbitan SK mereka dilakukan berdasarkan hasil evalusai kinerja, terutama Absensi kehadiran. “Evalusasi ini menjadi sulit ketika Absensi yang dilaporkan ke kami bukan Absensi Elektrik, namun Absensi manual, sehingga perlu evalusai mendalam,” tuturnya.

Namun Fauziati mengatakan, pihaknya akan mengupayakan diakhir Maret ini seluruh SK akan kelar ditandatangani oleh Bupati. “Seluruh SK sudah saya paraf, dan saat ini semuanya sudah berada di meja bupati, tinggal menunggu waktu saja,” tukasnya.

Hal yang sama juga dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Aceh Tamiang. Pasca pengumuman kelulusan, Fauziati menyebut hingga saat ini 87 orang itu juga belum menerima SK. “Untuk P3K yang lulus 87 orang terdiri 30 Penyuluh Pertanian, 1 orang Tenaga Kesehatan, dan 56 orang Guru, hingga saat ini belum ada Juknis, sehingga SK nya belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Untuk Pembiayaan P3K, Fauziati mengatakan akan dianggarkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. “Sesuai aturan pembiayaan mereka dibebankan ke APBK, namun kita berharap itu bisa dialokasikan di APBN melalui DAU,” pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)