HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aksi SAKTI Sesalkan Wali Kota Indikasi Abaikan Surat Mendagri

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Aksi Solidaritas Aliansi Kepemudaan Tau Ilmu (SAKTI) Kota Subulussalam sesalkan wali kota indikasi abaikan ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Aksi Solidaritas Aliansi Kepemudaan Tau Ilmu (SAKTI) Kota Subulussalam sesalkan wali kota indikasi abaikan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam periode 2017-2018.


Foto : Salah satu poster yang yang diusung SAKTI saat melakukan aksi orasi damai ke Kantor Kejari Subulussalam, Jumat (8/2)
Penyesalan diungkapkan melalui orasi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, Jumat (8/2). 

Rombongan SAKTI bergerak dari Lapangan Beringin menuju Kantor Kejari mengusung poster 'Tangkap dan Adili Wali Kota Subulussalam, Penamu bukan segalanya pak wali, Apa kabar dengan SK dari Mendagri dan 'Oda lot jelma sisaktina i jolo hukum negara en (baca : Gak ada orang yang sakti di mata hukum), Subulussalam = Pemko, bukan kerajaan serta spanduk, 'Usut tuntas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh walikota Subulussalam'. 

Tegaskan Kota Subulussalam lahir tak lepas dari desakan mahasiswa dan pemuda, orator SAKTI Julioner Anthoni Marpaung akui kalau dua komponen ini tidak akan berdiam diri jika kota ini dirugikan lantaran ada pemegang jabatan yang ilegal, sesuai surat Mendagri.

Surat Mendagri No.800/9674/OTDA, 11 Desember 2018 kepada Plt. Gubernur Aceh, ditembuskan kepada Wali Kota Subulussalam perintah mencabut tujuh SK-nya dalam kurun waktu 2017-2018 yang menimpa 307 ASN, akumulasi mutasi, September 2017 hingga Oktober 2018, dinilai menjadi dasar kalau mutasi melanggar aturan.

Soal indikator mal-administrasi, pedomani Komisi Ombudsman Nasional, Julioner sebut jika terjadi tindakan janggal (inappropriate), menyimpang (deviate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular), penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) dan pelanggaran kepatutan (equity). 

Dari indikator itu, SAKTI melihat ada kesalahan administrasi dibuat pemerintah daerah ini, bahkan mengacu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memenuhi ketentuan Pasal 3 UU PTPK yang menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara.

SAKTI Kota Subulussalam, tersebar di wilayah Aceh, Sumatera bagian utara dan barat, Jabodetabek Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan, Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mengemas tiga tuntutan di sana dengan Tri SAKTI Subulussalam mendesak Kejari mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, penggunaan anggaran 2018 oleh pejabat diangkat terindikasi ilegal  dan indikasi pelanggaran hukum soal penetapan anggaran 2018 melalui Perwal 1, 2 dan 3.

Tri SAKTI Subulussalam sebagai bentuk konsistensi SAKTI selaku mitra kritis pemerintah dan penyambung lidah, memberitakan kebenaran tentang ekspektasi kebijakan dengan kenyataan. [] L24-013 (Khairul)