HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rokok Tanpa Cukai Ditangkap di Banda aceh

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita seratus slop rokok tanpa cukai dari seorang peda...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita seratus slop rokok tanpa cukai dari seorang pedagang di kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Foto : Antaranews
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan, rokok tanpa cukai tersebut disita dari pedagang berinisial R (28) warga Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
     
"Pelaki R ditangkap di kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman,  Banda Aceh pada Oktober sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan R diamankan dua karton berisi seratus slop rokok merek Luffman tanpa pita cukai," kata Kapolresta.
     
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku R menyebutkan rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli dari orang berinisial F. Sedangkan F, mendapatkan rokok tersebut dari seseorang berinisial ME.
     
Perbuatan pelaku R diaman melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cuka.
     
Perbuatan tersebut dengan ancaman pidana paling lama empat tahun serta denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
     
"Kasus ini kami limpahkan kepada bea cukai karena ini bukan kewenangan polisi. Selanjutnya, bea cukai memeriksa dan meneliti apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Kombes Pol Trisno Riyanto 
     
Kepala Kantor Pengawasan  Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo menegaskan rokok tanpa cukai tersebut ilegal. Diduga, rokok ilegal tersebut beredar bebas di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
     
Selain merugikan negara, kata dia, rokok ilegal juga bahaya untuk dikonsumsi karena belum memenuhi uji laboratorium. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah.
     
"Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara. Rokok ilegal ini bisa masuk dan beredar di Banda Aceh melalui jalur darat maupun laut. Rokok yang belum diuji laboratorium sebaiknya jangan dikonsumsi karena berbahaya bagi kesehatan." kata Bambang Lusanto. [] ANTARANEWS