Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Polres Aceh Singkil amankan tiga orang warga Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pekerja wiraswasta, ...
Lentera24.com |
SUBULUSSALAM -- Polres Aceh Singkil amankan tiga orang warga Kec.
Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pekerja wiraswasta, pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabusabu dari tiga tempat dan waktu berbeda, Rabu (29/8).
Foto : Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabusabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Aceh Singkil |
Mereka,
W alias W bin SS, 32, warga Desa Lae Oram, F alias L bin AM, 19, warga
Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur dan R alias S bin S, 30, warga
Desa Subulussalam Timur.
Penangkapan di tiga tempat berbeda, yakni di depan Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam, Desa Lae Oram sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur sekira pukul 17.00 WIB dan di rumah tersangka R alias S di Desa Subulussalam sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres
Aceh Singkil AKBP Adrianto Argamuda melalui Kasat Resnarkoba Iptu
Mustafa kepada media ini mengatakan, sejumlah barang bukti dari
tersangka W alias W bin SS ditemukan satu paket sabu berat 0,25 gram dan
satu unit HP Lenovo putih.
Lalu dari tersangka F alias bin AM berupa
satu buah kotak rokok Lucky Strike putih tempat menyimpan satu paket
sabu berat 0,20 gram, satu unit HP Nokia hitam dan uang tunai sebesar
Rp50 ribu.
Sedangkan dari
tersangka R alias S bin S satu kotak minyak rambut berisi tiga paket
sabusabu berat 0,50 gram, satu unit HP Samsung lipat hitam dan uang tunai
sebesar Rp350 ribu.
Kronologis
kejadian berawal, Rabu (29/8) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Sat
Resnarkoba Aceh Singkil mendapat informasi kalau di wilayah Subulussalam
sering terjadi praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu.
Hasil
pengejaran, sekira pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap W
alias W di depan Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam bersama
satu sabusabu berat 0,25 gram. Hasil interogasi, W mengakui kalau sabu di
sana dia beli dari F alias L seharga Rp400 ribu.
Menyusul
sekira pukul 17.00 WIB dilalukan penangkapan terhadap F alias L di
pinggir jalan Cepu Indah Desa Subulussalam Timur. Dari tersangka ini
ditemukan satu kotak rokok Lucky Strike berisi satu paket sabusabu berat
0,20 gram.
Akui kalau
barang haram yang dijual tersebut kepada W dibeli dari R alias S seharga
Rp350 ribu, sekira pukul 17.30 WIB R alias S diciduk dari rumahnya,
Desa Subulussalam Timur. Dari tersangka R alias S ditemukan satu buah
kotak minyak rambut kecil coklat dalam saku celana depan berisi tiga
paket sabusabu berat 0,50 gram.
Menurut
Mustafa, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang
tersangka, kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena
barang haram tersebut diakui R alias S dibelinya dari DPO, K.
Para
tersangka dan barang bukti di sana telah diamankan ke Mapolres Aceh
Singkil, Rabu (29/8) sekira pukul pukul 22.30 WIB guna penyidikan lebih
lanjut. [] L24-Khairul