HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jangan Giring Masyarakat Menuju Politik Praktis Semu Berdalih Bantuan Kelompok Tani

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap akan menyalurkan bantuannya kepada petani melalui kelompok tani...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap akan menyalurkan bantuannya kepada petani melalui kelompok tani yang memiliki dasar hukum jelas (SK) yang ditandatangani Bupati. Bentuan dimaksud bisa berbentuk bantuan langsung yang diserahkan dinas terkait maupun melalui aspirasi dewan dengan anggaran yang bersumber dari APBK setempat.


Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Kejuruan Muda, D.Yogi Syahputra meminta para petani untuk tidak termakan isu dan terkecoh serta tidak menelan mentah-mentah adanya janji-janji yang dilontarkan oleh oknum yang bermuatan politik semu.

Yogi mengatakan, baru baru ini beredar informasi yang disampaikan kepadanya dari petani bahwa ada oknum anggota DPRK Aceh Tamiang mendesak petani untuk membentuk kelompok tani baru dengan dalih akan mendapatkan bantuan.

“Pembentukan kelompok tani boleh – boleh saja dan tidak dilarang, tetapi sebelum membentuk kelompok tani sebaiknya harus berkoordinasi dengan penyuluh dari dinas terkait dan KTNA,” beber D.Yogi Syahputra kepada Lentera24, Selasa (14/8) di Karang Baru.

Disebutkan Yogi, kelompok tani yang sudah terdaftar di tahun 2018 di dinas terkait kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang, informasi diperoleh Yogi, Dalam waktu dekat ini, SK kelompok tani akan selesai.

“Setiap kelompok tani yang dibentuk masyarakat harus benar-benar lengkap dengan administrasinya. Semoga SK dimaksud sudah ditandatangai oleh Bupati pada bulan Agutus 2018 ini” ungkap Yogi.

Lebih rinci Yogi menyebutkan, beberapa hari lalu dirinya mendengar, di Kecamatan Kejuruan Muda akan di bentuk kelompok tani dadakan dengan modus pada tahun 2019 mendatang para kelompok tani yang akan dibentuk dimaksud akan diberi bantuan dari oknum DPRK Aceh Tamiang.

“Pembentukan kelompok tani seperti itu sah-sah saja dilakukan, tetapi harus diingat bahwa semua proses untuk mendapatkan bantuan adalah kelompk tani yang telah terdaftar di Dinas terkait dan dibuktikan SK dari Bupati Aceh Tamiang,” ujarnya Yogi.

Lebih lanjut Yogi menyatakan, desakan pembentukan kelompok tani baru yang tanpa dilakukan proses sebagaimana mestinya merupakan tindakan yang kurang tepat. Apalagi kelompok tani yang tanpa memiliki legalitas kuat yang diakui melalui SK yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang. Kata Yogi lagi, hal ini diduga berkaitan dengan nuansa tahun politik 2019 mendatang. Yogi berharap agar   masyarakat awam tidak menjadi korban politik.

“Seharusnya masyarakat petani diarahkan dengan jalur-jalur yang benar sehingga kelompok yang di bentukpun kedepannya bisa terus dikembangkan guna terwujudnya kesejahteraan petani,” ujar Yogi.

Diakhir konfirmasinya, selaku pengurus KTNA, Yogi mengharapkan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Penyuluhan Aceh Tamiang agar dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat petani di seluruh wilayah kabupaten ini dalam tata cara pembentukan kelompok tani. Ini kita rasa penting sehingga petani dapat memperoleh informasi yang benar serta akan bisa mencermati terhadap adanya isu-isu tentang pembuatan kelompok tani secara instans. [] L24-002