HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tidak Izinkan Kadus Nyoblos, KPPS TPS 02 Langgar Surat Keputusan KPU RI Nomor 574

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Tindakan yang dilakukan oleh Petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten ...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Tindakan yang dilakukan oleh Petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terhadap tokoh masyarakat bahkan Kepala Dusun 1 Bapak Khairuddin Sitorus Pane tidak bisa dibenarkan.


Pasalnya hanya karena lupa membawa E- KTP Petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh melarang Bapak Khairuddin Sitorus Pane memberikan hak pilihnya pada pilgup 27 juni 2018 kemarin.

“Walau sudah memperlihatkan undangan model C6 KWK namun KPPS TPS 02 dusun 1 Desa Kota Galuh ini tetap melarang pada saat mau mendaftar agar dapat memberikan suara dalam Pulgut Sumut”, ujar Kepala Dusun 1 Desa Kota Galuh Bapak Khairuddin Sitorus Pane pada media ini Sabtu (30/6) malam.

Padahal formulir C6-KWK merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemung utan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau Kelurahan, dan Kecamatan, tutup Bapak Khairuddin Sotorus Pane (wartawan Bidik Kasus) Wilayah Sumut.


Jika kita merujuk dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 574 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan 2018 dalam surat tersebut berisikan diantaranya :

b. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

“Untuk itu dapat disimpulkan tindakan petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh ini telah melanggar surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada

Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditanyangkan awak media ini belum berhasil menemui KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh. [] L24-007 (Roby Sinaga)