"15 Kampung Tidak Memenuhi Kuato Minimal Enam Orang Calon PPS, Pendaftaran PPS Diperpanjang Hingga 20 Febriari 2018 Mendatang" L...
"15 Kampung Tidak Memenuhi Kuato Minimal Enam Orang Calon PPS, Pendaftaran PPS Diperpanjang Hingga 20 Febriari 2018 Mendatang"
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat tidak memenuhi kuoto minimal enam orang setiap kampung untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2019 mendatang, Komisi lndependen Pemilihan (KlP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa pendaftaran.
"Setelah berakhir masa pendaftaran dan telah diumumkan kelulusan administrasi calon PPS Pemilu 2019, ada 15 kampung yang tidak memenuhi kuato minimal enam orang setiap kampung" jelas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang M. Alhamda kepada Lentera24.com, Minggu (18/2).
Alhamda mengatakan akibat tidak memenuhi kuato minimal enam orang calon PPS setiap kampung, maka pendaftaran PPS untuk 15 kampung tersebut akan diperpanjang.
"Sehubungan dengan kebutuhan calon PPS yang tidak memenuhi kuato, KIP akan berkoordinasi dengan para Datok Penghulu dan jika memenuhi kendala juga maka kita akan melanjutkan koordinasi dengan Camat " tegas Alhamda.
Disinggung tentang perpanjang waktu dan jika tidak memenuhi minimal enam orang setiap kampung, Alhamda mengatakan kita lihat dulu bagaimana perkembangan dan kesepakatan dengan pihak kampung dan kecamatan.
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, lshak Ibrahim mengatakan dari 15 kampung yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota minimal enam orang calon PPS. Maka, sesuai peraturan yang ada, masa pendaftaran PPS diperpanjang sampai tanggal 20 Febuari 2018
"Terkait perpanjangan masa pendaftaran anggota PPS sampai tanggal 20 Febuari 2018 mendatang, KIP sudah menyurati 15 Datok Penghulu," ujar lshak Ibrahim.
Ishak menambahkan 15 kampung tersebut antara lain tiga kampung di Kecamatan Bandar Pusaka maaing - masing Kampung Batu Bedulang, Jambo Rambong dan Perkebunan Alur Jambu.
Kemudian tiga kampung di Kecamatan Sekerak masing - masing Kampung Baling Karang, Juar dan Kebun Batang Ara
Ishak melanjutkan dua kampung di Kecamatan Bendahara masing - masing Kampung Perkebunan Upah dan Tanjung Binjai.
Dua kampung di Kecamatan Tenggulun masing - masing Kampung Tebing Tinggi dan Tenggulun. Kemudian dua kampung di Kecamatan Seruway yaitu Kampung Alur Alim dan Kampung Baru.
Selanjutnya Kampung Ronggoh Kecamatan Tamiang Hulu, Kampung Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda dan yang terakhir Kampung Buket Panyang Sa Kecamatan Manyak Panyed. [] L24-005
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat tidak memenuhi kuoto minimal enam orang setiap kampung untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2019 mendatang, Komisi lndependen Pemilihan (KlP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa pendaftaran.
![]() |
Foto : Ilustrasi |
"Setelah berakhir masa pendaftaran dan telah diumumkan kelulusan administrasi calon PPS Pemilu 2019, ada 15 kampung yang tidak memenuhi kuato minimal enam orang setiap kampung" jelas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang M. Alhamda kepada Lentera24.com, Minggu (18/2).
Alhamda mengatakan akibat tidak memenuhi kuato minimal enam orang calon PPS setiap kampung, maka pendaftaran PPS untuk 15 kampung tersebut akan diperpanjang.
"Sehubungan dengan kebutuhan calon PPS yang tidak memenuhi kuato, KIP akan berkoordinasi dengan para Datok Penghulu dan jika memenuhi kendala juga maka kita akan melanjutkan koordinasi dengan Camat " tegas Alhamda.
Disinggung tentang perpanjang waktu dan jika tidak memenuhi minimal enam orang setiap kampung, Alhamda mengatakan kita lihat dulu bagaimana perkembangan dan kesepakatan dengan pihak kampung dan kecamatan.
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, lshak Ibrahim mengatakan dari 15 kampung yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota minimal enam orang calon PPS. Maka, sesuai peraturan yang ada, masa pendaftaran PPS diperpanjang sampai tanggal 20 Febuari 2018
"Terkait perpanjangan masa pendaftaran anggota PPS sampai tanggal 20 Febuari 2018 mendatang, KIP sudah menyurati 15 Datok Penghulu," ujar lshak Ibrahim.
Ishak menambahkan 15 kampung tersebut antara lain tiga kampung di Kecamatan Bandar Pusaka maaing - masing Kampung Batu Bedulang, Jambo Rambong dan Perkebunan Alur Jambu.
Kemudian tiga kampung di Kecamatan Sekerak masing - masing Kampung Baling Karang, Juar dan Kebun Batang Ara
Ishak melanjutkan dua kampung di Kecamatan Bendahara masing - masing Kampung Perkebunan Upah dan Tanjung Binjai.
Dua kampung di Kecamatan Tenggulun masing - masing Kampung Tebing Tinggi dan Tenggulun. Kemudian dua kampung di Kecamatan Seruway yaitu Kampung Alur Alim dan Kampung Baru.
Selanjutnya Kampung Ronggoh Kecamatan Tamiang Hulu, Kampung Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda dan yang terakhir Kampung Buket Panyang Sa Kecamatan Manyak Panyed. [] L24-005