Lentera 24.com | DELISERDANG -- Akibat meresahkan masyarakat karena diduga jadi pengedar SS (s@bu-sabu_red), Iswanto alias Iwan Vega alias...
Lentera24.com | DELISERDANG -- Akibat meresahkan masyarakat karena diduga jadi pengedar SS (s@bu-sabu_red), Iswanto alias Iwan Vega alias Fahmi (39) warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Suyanto alias Anto (30) warga Desa Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat diamankan SatNarkoba.
Informasi dihimpun, Rabu (29/11), penangkapan kedua pria itu karena SatNarkoba mendapat kabar jika kedua pria itu sangat meresahkan amsyarakat karena sering mengedarkan s@bu. Sejumlah personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suyanto ditepi sungai saat memancing di Jalan Benteng Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.
Suyanto, pria tamatan SD yang memiliki anak satu itu mencoba membuang tiga paket s@bu yang ada ditangannya. Namun upaya sopir pengangkut bahan matrial bangunan itu untuk membuang sabu tidak berhasil karena petugas langsung mengamankannya berikut barang bukti s@bu sebanyak tiga paket seberat 0,53 gram.
Saat diinterogasi, Suyanto mengaku jika s@bu itu diperoleh dari Iswanto sehari sebelumnya dengan harga Rp 500 ribu. 45 menit kemudian, petugas berhasil mengamankan Iswanto, ayah satu anak itu dari kediamannya. Kepada petugas Iswanto yang mengecap pendidikan tingkat SMP dan sudah meresahkan masyarakat itu mengaku membeli s@bu dari Hendra di Tembung seharga Rp 400 ribu.
Kepala Desa Baru Masudin ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11) siang menyebutkan jika Iswanto pada tahun 2016 lalu sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan n@rkoba dan jika ketahuan maka akan diusir dari kampung. Namun tak berapa lama setelah surat pernyataan ditekennya, seorang pria tertangkap mengedarkan s@bu yang berasal dari Iswanto.
Iswanto pun kembali ke rumah orangtuanya ke kawasan Tembung. Namun delapan bulan kemudian, pak cik dari Iswanto datang memohon kepada Kepala Desa agar Iswanto bisa tinggal di kampung lagi. Karena kasihan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maka Iswanto diperbolehkan amsyarakat tinggal di Desa Baru/ lagi-lagi Iswanto berbuat ulah dan akhirnya ditangkap SatNarkoba Polres Deli Serdang.
“Saya langsung menelepon Kapolres Deli Serdang agar Iswanto tidak dilepaskan karena sudah meresahkan masyarakat. Trimakasih kepada Polres Deli Serdnag yang telah menangkap Iswanto,” sebutnya.
Terpisah KasatNarkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tiro SH ketika dikonfirmasi Wartawan menyebutkan Iswantod an Suyanto sudah diperiksa. [] L24-KABULAN
Informasi dihimpun, Rabu (29/11), penangkapan kedua pria itu karena SatNarkoba mendapat kabar jika kedua pria itu sangat meresahkan amsyarakat karena sering mengedarkan s@bu. Sejumlah personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suyanto ditepi sungai saat memancing di Jalan Benteng Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.
Suyanto, pria tamatan SD yang memiliki anak satu itu mencoba membuang tiga paket s@bu yang ada ditangannya. Namun upaya sopir pengangkut bahan matrial bangunan itu untuk membuang sabu tidak berhasil karena petugas langsung mengamankannya berikut barang bukti s@bu sebanyak tiga paket seberat 0,53 gram.
Saat diinterogasi, Suyanto mengaku jika s@bu itu diperoleh dari Iswanto sehari sebelumnya dengan harga Rp 500 ribu. 45 menit kemudian, petugas berhasil mengamankan Iswanto, ayah satu anak itu dari kediamannya. Kepada petugas Iswanto yang mengecap pendidikan tingkat SMP dan sudah meresahkan masyarakat itu mengaku membeli s@bu dari Hendra di Tembung seharga Rp 400 ribu.
Kepala Desa Baru Masudin ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11) siang menyebutkan jika Iswanto pada tahun 2016 lalu sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan n@rkoba dan jika ketahuan maka akan diusir dari kampung. Namun tak berapa lama setelah surat pernyataan ditekennya, seorang pria tertangkap mengedarkan s@bu yang berasal dari Iswanto.
Iswanto pun kembali ke rumah orangtuanya ke kawasan Tembung. Namun delapan bulan kemudian, pak cik dari Iswanto datang memohon kepada Kepala Desa agar Iswanto bisa tinggal di kampung lagi. Karena kasihan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maka Iswanto diperbolehkan amsyarakat tinggal di Desa Baru/ lagi-lagi Iswanto berbuat ulah dan akhirnya ditangkap SatNarkoba Polres Deli Serdang.
“Saya langsung menelepon Kapolres Deli Serdang agar Iswanto tidak dilepaskan karena sudah meresahkan masyarakat. Trimakasih kepada Polres Deli Serdnag yang telah menangkap Iswanto,” sebutnya.
Terpisah KasatNarkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tiro SH ketika dikonfirmasi Wartawan menyebutkan Iswantod an Suyanto sudah diperiksa. [] L24-KABULAN