Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti dua buah Gading Gaj...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti dua buah Gading Gajah saat pelaksanaan Razia Operasi Zebra Rencong 2017.
"Kedua Gading Gajah disita dari tersangka dengan menggunakan mobil terjaring Ops Zebra Rencong 2017 yang dilakukan Sat Lantas Polres Aceh Tamiang kemarin" ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.SIK, yang turut didampingi Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabhara.SIK, Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra.S.Sos dan tim dari BKSDA Provinsi Aceh Azharuddin dan Suparman dalam jumpa pers rilisnya, Kamis (16/11) di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, gading tersebut disita dari warga berinisial SD alias Maruf (46), asal Kampung Semanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi BK 1506 QM, membawa dua buah gading gajah, melaju dari Aceh Timur ke arah Medan.
"Selasa (14/11) mobil yang target berhasil terjaring dalam razia, saat diperiksa dalam mobil ditemukan dua buah gading gajah goni warna putih yang disembunyikan dilantai bawah kursi mobil bagian belakang oleh tersangka," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, Suhardi dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Jo Pasal 40 ayat 2 dari UU RI No.50 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem peraturan RI Nomor 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, hewan mamalia No 21 elephas indicius (gajah). [] L24-005
"Kedua Gading Gajah disita dari tersangka dengan menggunakan mobil terjaring Ops Zebra Rencong 2017 yang dilakukan Sat Lantas Polres Aceh Tamiang kemarin" ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.SIK, yang turut didampingi Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabhara.SIK, Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra.S.Sos dan tim dari BKSDA Provinsi Aceh Azharuddin dan Suparman dalam jumpa pers rilisnya, Kamis (16/11) di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, gading tersebut disita dari warga berinisial SD alias Maruf (46), asal Kampung Semanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi BK 1506 QM, membawa dua buah gading gajah, melaju dari Aceh Timur ke arah Medan.
"Selasa (14/11) mobil yang target berhasil terjaring dalam razia, saat diperiksa dalam mobil ditemukan dua buah gading gajah goni warna putih yang disembunyikan dilantai bawah kursi mobil bagian belakang oleh tersangka," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, Suhardi dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Jo Pasal 40 ayat 2 dari UU RI No.50 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem peraturan RI Nomor 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, hewan mamalia No 21 elephas indicius (gajah). [] L24-005