Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengamankan 30 kg barang haram (s@bu_red) di Kampung Buk...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengamankan 30 kg barang haram (s@bu_red) di Kampung Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (05/11) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, penangkapan tersebut bermula saat Tim BNN Pusat melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BK 1200 GQ di seputaran Kecamatan Karang Baru.
Disaat Tim BNN Pusat tersebut mengikuti kendaraan yang diduga membawa s@bu tersebut, kendaraan tersebut langsung melaju kencang dari arah Aceh Tamiang menuju Langsa, namun sial, mobil tersebut hilang kendali sehingga menabrak sebuah rumah makan dan terlempar ke bawah rumah makan tersebut yang terletak di Kampung Senebok Baru kecamatan Manyak Payed.
Tim BNN yang tiba di TKP langsung mengeledah isi mobil tersebut, akan tetapi tersangka yang berinisial A dan F berhasil kabur, namun Tim BNN berhasil mengamankan 30 kg s@abu yang dibungkus dalam karung.
Tak lama berselang Tim BNN berhasil menangkap salah seorang tersangka berinisial A (18), Warga Gampong Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur , sementara satu orang tersangka lagi berinisial F berhasil kabur.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Tim BNN Pusat selanjutnya membawa barang bukti jenis s@bu beserta tersangka dan 1 unit mobil Honda Jazz untuk diamankan ke Mapolres Langsa. [] L24-004/L24-007
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, penangkapan tersebut bermula saat Tim BNN Pusat melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BK 1200 GQ di seputaran Kecamatan Karang Baru.
Disaat Tim BNN Pusat tersebut mengikuti kendaraan yang diduga membawa s@bu tersebut, kendaraan tersebut langsung melaju kencang dari arah Aceh Tamiang menuju Langsa, namun sial, mobil tersebut hilang kendali sehingga menabrak sebuah rumah makan dan terlempar ke bawah rumah makan tersebut yang terletak di Kampung Senebok Baru kecamatan Manyak Payed.
Tim BNN yang tiba di TKP langsung mengeledah isi mobil tersebut, akan tetapi tersangka yang berinisial A dan F berhasil kabur, namun Tim BNN berhasil mengamankan 30 kg s@abu yang dibungkus dalam karung.
Tak lama berselang Tim BNN berhasil menangkap salah seorang tersangka berinisial A (18), Warga Gampong Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur , sementara satu orang tersangka lagi berinisial F berhasil kabur.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Tim BNN Pusat selanjutnya membawa barang bukti jenis s@bu beserta tersangka dan 1 unit mobil Honda Jazz untuk diamankan ke Mapolres Langsa. [] L24-004/L24-007
