HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDES) telah mene...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDES) telah menerbitkan  Permendes Nomor 19  Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas  Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Foto : Ilustrasi

Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah kota/kabupaten untuk mengatur pedoman teknis dalam hal pelaksanaan, evaluasi serta pengawasan sebagai titik akhir dalam kesuksesan penggunaan dana desa tersebut.

Dalam Permendes No 19 Tahun 2017 Bab III Pasal 4 ini ada lima point prioritas penggunaan dana desa yang harus dan wajib dilaksanakan di setiap desa yaitu 1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

Selanjutnya 3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa; 4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama dan 5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Dari penjabaran diatas bahwa pemerintahan desa sebagai sentral utama harus mensosialisasikan Permendes No 19 Tahun 2017 terhadap masyarakat umum, agar disaat mengajukan rencana kerja pembangunan kampung (RKPK) dan Anggaran pendapatan belanja kampung  (APBK) untuk tahun 2018 bisa terjadi singkronisasi yang baik antara masyarakat sebagai subjek utama dari penggunaan dana desa tersebut.

Jika ini dijalankan bukan tidak mungkin sebuah desa akan bergerak maju untuk mensejahterakan masyarakatnya. [] L24-004