HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Pelaku Peredaran 3000 Ekor Belankas Ditangkap di Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Empat orang pelaku peredaran Belankas (Tachipleus Gigas) atau Ketam Tapak Kuda diamankan petugas patroli A...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Empat orang pelaku peredaran Belankas (Tachipleus Gigas) atau Ketam Tapak Kuda diamankan petugas patroli Angkatan Laut Lhokseumawe, Senin (30/10).


Penangkapan terhadap empat pelaku atas nama P, AS, US dan EE dilakukan sekitar pukul 21.05 Wib saat akan keluar dari Kuala Peunaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPHLHK Wilayah Sumatera Kamarudzaman SH, Jumat (03/11) kepada Lentera24.com mengatakan, ke empat pelau ditangkap bersama 3000 ekor belankas, 70 gulung daun nipah dan 25 karung berisikan siput.

"Tangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, selanjutnya dibawa ke Dermaga Krueng Geukuh Lhokseumawe. Barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan oleh Lanal Lhokseumawe kepada Tim Sidik PPNS dan Polda Aceh untuk proses lebih lanjut", ujar kamarussaman SH.

Saat ini barang bukti berupa 3000 ekor belankas sudah dalam keadaan mati dan sudah dimusnahkan oleh penyidik dengan cara dikubur yang disaksikan oleh BKSDA Aceh, Polda Aceh, Karantina Aceh, Lanal Lhokseumawe dan terduga pelaku.

Kepada terduka pelaku peredaran belankas, akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimak 5 tahun penjaran dan denda maksimal Rp. 100.000.000, ujar Kamarudzaman SH.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sumatera Edward Sembiring menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pengumpulan/penangkapan satwa dilindungi undang-undang termasuk satwa belankas, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi KSDAE. [] L24-001