Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Polisi Peduli Syariat Islam, kalimat ini tepat diberikan kepada AKBP Adnan selaku Koordinator Polisi “meu...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polisi Peduli Syariat Islam, kalimat ini tepat diberikan kepada AKBP Adnan selaku Koordinator Polisi “meu pep-pep” Polda Aceh, bukan hanya “meu pep-pep” untuk kepentingan laulintas, AKBP Adnan juga “meu pep-pep” pengguna lalulintas yang melanggar Syariat Islam.
Hal ini disampaikan AKBP Adnan saat dihubungi, Rabu(29/11) melalui Via Telpon dan mengatakan, Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam yang dipayungi oleh Qanun (Perda), dalam rangka penegakan Hukum Syariat, Pemerintah Aceh melibatkan Polisi untuk bersama dengan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan berbagai razia, untuk memasyarakatkan Hukum Syariat Islam.
“Saya akan menegur apabila apa pengguna lalulintas mempertontonkan manja manja yang mengandung sex meki suami istri karena melanggar Pasal 281 sampai Pasal 287 KUHP yang mengatur Kesusilaan”, Ujar AKBP Adnan.
Lanjut AKBP Adnan mengatakan, Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam yang dipayungi oleh Qanun(Perda), dalam rangka penegakan Hukum Syariat, Pemerintah Aceh melibatkan Polisi untuk bersama dengan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan berbagai razia, untuk memasyarakatkan Hukum Syariat Islam.
Atas kepedulian AKBP Adnan untuk menjalankan syariat islam, Kadis Syariat Provinsi Aceh memberikan Penghargaan sebagi bentuk terimakasih atas dedikasi terhadap kepedulian menjalankan Syariat Islam, tidak hanya itu Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Kakanwil Agama Prov.Aceh juga turut memberikan Penghargaan atas Dedikasinya.
Selain itu karena kecerewetannya menegur pelanggar Syariat Islam dijalan umum, taman-taman dan didalam mobil sehingga AKBP Adnan mendapat tawaran Walikota Banda Aceh setahun lalu untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penegakan Hukum Syariat Islam, Pemberian penghargaan dari Kadis Syariat Islam dan dari Kementrian Agama karena Dedikasi AKBP Adnan dalam penegakan Hukum Syariat Islam terutama yang tidak menggunakan jilbab dan memakai pakaian ketat.
Bukan hanya itu, AKBP Adnan yang dikenal tokoh “meu pep-pep” Aceh tidak henti hentinya “merepet” meminta semua Warga Aceh dapat menjaga martabat untuk menghindari pelanggaran Syariat Islam yang berdampak pada menurunnya kewibawaan islam dimata dunia.
Aceh dikenal dimata dunia sebagai Provinsi yang taat melaksanakan syariat Islam, jangan karena satu atau dua orang yang melanggar Syariat Islam menjadi penilaian negatif terhadap lainnya atau bagai pepatah “gara gara setitik nila membuat rusak susu sebelanga”, [] L24-004
Hal ini disampaikan AKBP Adnan saat dihubungi, Rabu(29/11) melalui Via Telpon dan mengatakan, Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam yang dipayungi oleh Qanun (Perda), dalam rangka penegakan Hukum Syariat, Pemerintah Aceh melibatkan Polisi untuk bersama dengan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan berbagai razia, untuk memasyarakatkan Hukum Syariat Islam.
“Saya akan menegur apabila apa pengguna lalulintas mempertontonkan manja manja yang mengandung sex meki suami istri karena melanggar Pasal 281 sampai Pasal 287 KUHP yang mengatur Kesusilaan”, Ujar AKBP Adnan.
Lanjut AKBP Adnan mengatakan, Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam yang dipayungi oleh Qanun(Perda), dalam rangka penegakan Hukum Syariat, Pemerintah Aceh melibatkan Polisi untuk bersama dengan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan berbagai razia, untuk memasyarakatkan Hukum Syariat Islam.
Atas kepedulian AKBP Adnan untuk menjalankan syariat islam, Kadis Syariat Provinsi Aceh memberikan Penghargaan sebagi bentuk terimakasih atas dedikasi terhadap kepedulian menjalankan Syariat Islam, tidak hanya itu Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Kakanwil Agama Prov.Aceh juga turut memberikan Penghargaan atas Dedikasinya.
Selain itu karena kecerewetannya menegur pelanggar Syariat Islam dijalan umum, taman-taman dan didalam mobil sehingga AKBP Adnan mendapat tawaran Walikota Banda Aceh setahun lalu untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penegakan Hukum Syariat Islam, Pemberian penghargaan dari Kadis Syariat Islam dan dari Kementrian Agama karena Dedikasi AKBP Adnan dalam penegakan Hukum Syariat Islam terutama yang tidak menggunakan jilbab dan memakai pakaian ketat.
Bukan hanya itu, AKBP Adnan yang dikenal tokoh “meu pep-pep” Aceh tidak henti hentinya “merepet” meminta semua Warga Aceh dapat menjaga martabat untuk menghindari pelanggaran Syariat Islam yang berdampak pada menurunnya kewibawaan islam dimata dunia.
Aceh dikenal dimata dunia sebagai Provinsi yang taat melaksanakan syariat Islam, jangan karena satu atau dua orang yang melanggar Syariat Islam menjadi penilaian negatif terhadap lainnya atau bagai pepatah “gara gara setitik nila membuat rusak susu sebelanga”, [] L24-004