HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lembahtari Tolak Pemberian Izin PT Semen Tripa

Foto : Ilustrasi/industri.bisnis.com   suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtar...

Foto : Ilustrasi/industri.bisnis.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Sayed Zainal M menyatakan secara tegas pihaknya menolak rencana pemberian izin kelayakan lingkungan oleh Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati, terhadap kegiatan industri semen di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, oleh PT Tripa Semen Aceh (TSA).

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif, LembAHtari, Sayed Zainal, Sabtu (30/1). Dikatakan, perusahaan itu hendak diberi izin masa operasi selama 68 tahun dengan luasan lahan eksploitasi mencapai 2.500 hektare, berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Ditegaskannya, Lembahtari sebagai anggota komisi penilai Amdal telah mengundurkan diri dari tim sejak Agustus 2015. Sebelumnya, melalui SK Bupati Nomor 902/2014 tanggal 14 November 2014 dan sebagai Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Aceh untuk Wilayah Sungai (WS) Langsa-Tamiang bidang konservasi.

Sayed Zainal mengatakan, bahwa sejak rencana awal pemrakarsa PT TSA untuk proses pembahasan Amdal hingga disetujui kerangka acuan pada 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ketua komisi penilai Amdal Syamsul Rizal, terindikasi pemaksaan kehendak oleh pihak tertentu untuk segera menerbitkan kelayakan lingkungan walaupun proses, tahapan dan mekanisme sidang Amdal sedang dijalankan.

"Sangat patut dicurigai ada indikasi gratifikasi berkaitan rekomendasi, persetujuan dari Pemda Aceh Tamiang kepada perusahaan. Tahapan ini juga tergambar dari sidang pembahasan Amdal dan RKL-RPL. Yang pada akhirnya sidang pembahasan pada hari Jumat (22/1) di Grand Arya Hotel, tim komisi menyetujui Amdal dan RKL - RPL, hanya dengan perbaikan alakadarnya, terlihat terlalu dipaksakan," ujar Sayed.

Dicontohnya, kaitan dasar hukum yang dipakai dalam membahas Amdal Qanun Nomor 14/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tamiang (2012-2032) dijadikan acuan selain undang-undang, tetapi faktanya tentang kawasan strategis seperti bentang alam berupa KARS yang terbentuk dari masa ratusan tahun silam bahkan mungkin ribuan tahun di hutan Kaloy Aceh Tamiang tidak menjadi pertimbangan penting, termasuk daerah tangkapan air yang bakal punah juga termasuk fauna, beberapa mamalia besar ada dalam kawasan hutan produksi.

Ironisnya, lanjut Sayed, persoalan pengelolaan sumber daya air (SDA) menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 yang kegiatannya termasuk konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tidak pernah dibahas sama sekali, padahal pembangunan di Aceh Tamiang harus berbasis wilayah hidrologis (wilayah sungai).

Sisi lain, menurut Lembahtari, perencanaan pembangunan Industri semen, Pemda Aceh Tamiang dan dinas terkait, termasuk pemrakarsa (perusahaan) lebih mengutamakan sudut pandang kemakmuran, sedang potensi bencana dan pengelolaannya secara berkelanjutan dianggap hal sepele.

"Sejak awal dalam peran publik yang dilibatkan hanya warga di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, sedangkan warga desa lain yang bersebelahan dan bakal terkena dampak tidak pernah dilibatkan, apalagi tokoh keturunan Kerajaan Tua Gayo di Kaloy yang masih hidup tidak pernah dilibatkan," ujar Sayed lagi.

Oleh karena itu, Lembahtari mengingatkan kepada Bupati Aceh Tamiang dan ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak menganggap sepele masalah rencana industri semen di Kaloy, tanpa ada keterbukaan, transparansi serta nilai-nilai yang benar kaitan industri terutama di sektor ekstraktif harus bebas korupsi.

"Diminta menghentikan sementara rencana pemberian izin lingkingan, bahas ulang rencana detail, terinci, tata ruang tentang kawasan strategis, inisiasi qanun kawasan strategis sesuai amanat undang-undang," kata Sayed, seraya mengatakan Lembahtari siap mengajukan gugatan class action termasuk kepada Komisi Amdal Kabupaten Aceh Tamiang apabila ini dipaksakan terus. (indra/medanbisnis)