Foto : Ilustrasi/serambinews suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Aparat polisi Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang yang mengaku w...
![]() |
Foto : Ilustrasi/serambinews |
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim , AKP Kristanto Situmeang kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2016) mengatakan, kedua oknum wartawan ini ditangkap atas pelaporan Datok Matang Tepah, Suherman bin Yahman.
Selain pelapor ada korban lain, Datok Kampong Masjid Bendahara, Mad Sayuti bin Abbas dan Datok penghulu Kampong Senebok Dalam, M Isya.
Pemerasan kedua oknum wartawan ini dilakukan dengan cara, pada Mnggu 10 Januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, kedua tersangka datang ke rumah pelapor dan menanyakan tentang anggaran dana desa dan tersnagka mengaku dari wartwan KPK, lalu tersangka mengatakan seolah-olah pelapor ada melakukan kesalahan dalm dana desa.
"Kalo bapak bantu saya saya bisa bantu bapak, kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka,” ujar Kasat.
Mereka melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHP dengan barang bukti, empat lembar surat keterangan indentitas dengan logo (koran penyelidik kejahatan).
Satu lembar kartu membawa borgol dari mitra Mabes Polri, satu lembar kartu mitra mabes atas nama Suro dan satu borgol jari. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres. (serambinews)