Foto : Ilustrasi/serambinews suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Aparat polisi Polsek Bendahara, Polres Aceh Tamiang kembali menangka...
![]() |
Foto : Ilustrasi/serambinews |
Tersangka berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Menasah Desa Tanjong Keramat, Kecamatan Banda Mulia, ditangkap Sabtu (30/2/2016).
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket kecil amp ganja dan uang sebesar Rp 192.000
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kapolsek Bendahara Iptu Sugiono kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2016) mengatakan, tertangkapnya tersangka penyalahgunaan narkoba setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Bendahara serta tiga anggota lain segera menuju tempat kejadian perkara, untuk melakukan pengintaian.
Sesampainya anggota ke lokasi, mereka lakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki yang di curigai atas nama Iskandar alias Olo (28) berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Menasah Desa Tanjong Keramat yang sedang duduk.
Dalam pemeriksaan di tempat duduk mereka ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk tersebut, tepatnya di dalam pot bunga di dapatkan barang bukti satu plastik asoy yang di dalamnya terdapat tujuh paket kecil amp narkotika jenis ganja dan dari dalam kantong celana tersangka didapati uang tunai sebesar Rp192.000.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Bendahara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (serambinews)