Foto : Ilustrasi/viva.co.id suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Pengajuan gugatan perkara yang berkenaan dengan perubahan status pekar...
![]() |
Foto : Ilustrasi/viva.co.id |
"Keputusan PHI Banda Aceh ini telah mengakhiri permasalahan hukum yang ada antara tenaga eks pekarya jasa penunjang Field Rantau dengan Pertamina Rantau.
Saya berharap penyelesaian dan pembacaan keputusan PHI tidak lagi dipelintir oleh oknum perwakilan kelompok, sehingga menjadi info yang menyesatkan di masyarakat," ujar Rantau Field Manager PT Pertamina EP Agus Amperianto, Minggu (17/1).
Agus menjelaskan, dalam pembacaan amar putusannya pada Desember lalu, majelis PHI Banda Aceh yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis didampingi Hakim Anggota Tarmizi dan Yuheri Salman, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan PT Pertamina EP terkait nebis in idem (perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali) dinyatakan diterima demi hukum, sehingga gugatan mantan pekarya tersebut dinyatakan ditolak.
Hal-hal terkait tuntutan menjadi pekerja Pertamina yang mendasarkan kepada rekomendasi pihak-pihak tertentu terkait tuntutan eks pekarya itu dinyatakan sudah selesai, mengingat tuntutan yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pengajuan adalah tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Seperti yang diketahui, mantan tenaga kerja kontrak Field Rantau telah mengajukan gugatan yang sama dengan gugatan saat ini pada tahun 2011. Begitu juga Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkatan kasasi telah menolak gugatan mereka.
Menurut Agus, dengan adanya keputusan ini diharapkan kelompok eks pekarya dapat mempersiapkan dan membangun masa depannya kembali, dan tidak terpancing pada janji-janji oknum pengurus kelompok dengan seolah masih memiliki harapan untuk diperkerjakan kembali di Pertamina Rantau.
"Saya mengingatkan kepada oknum pengurus kelompok yang selama ini memberikan informasi sepihak untuk dapat bersama-sama menerima dan menjalankan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Agus.
Ditegaskannya, Pertamina akan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan indikasi penyampaian keterangan yang tidak benar, menghasut dan menyesatkan dari para oknum pengurus eks pekarya. (indra/medanbisnis)