Foto : Ilustrasi/serambinews.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mem...
![]() |
Foto : Ilustrasi/serambinews.com |
Dengan berjalan kaki dari Pengadilan Negeri Kualasimpang, warga menuju Kantor DPRK Tamiang, namun sesampai di jalan masuk kantor bupati mereka tidur di jalan nasional, hampir satu jam lamanya sambil beorasi atas ketidakadilan yang mereka terima sebagai rakyat kecil.
Kondisi ini sempat membuat jalan nasional itu macet karena salah satu jalur dari dua jalur itu di blokir massa.
Kekecewaan tidak hanya dirasakan warga tapi juga kaum ibu terkait putusan majelis hakim yang memutuskan suami dan saudara mereka bersalah.
Ke 12 warga itu diproses hukum terkait beberapa aksi mereka dalam memperjuangkan lahan seluas 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU perusahaan perkebunan PT Rapala (eks PT Prasawita) yakni berupa perbuatan kurang menyenangkan, penghasutan, dan pendudukan lahan. (serambinews)