suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Bupati Aceh Tamiang (Atam) dalam sidang paripurna ke-6 mendengarkan pembacaan keputusan DPRK tentang ...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Bupati Aceh Tamiang (Atam) dalam sidang paripurna ke-6 mendengarkan pembacaan keputusan DPRK tentang persetujuan terhadap RAPBK Atam tahun anggaran 2015, Kamis (29/1) diruang sidang utama DPRK Atam.
Setelah hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) disetujui Qanun (Perda-red) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2015 disebutkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 1 triliun lebih.
Kata sambutan Bupati H. Hamdan Sati, ST setelah pembacaan keputusan dewan, merincikan pendapatan daerah Rp 1.008.638.112.015, belanja daerah Rp 1.032.885.392.015. Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah Rp 30.078.360.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 5.831.080.000.
“Penetapan APBK Atam ini masih dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2015. Kemudian penyusunan DPA-SKPK yang dilakukan masing-masing kepala SKPK untuk segera diverifikasi oleh TAPK guna disahkan PPKD (DPPKA-red) dan persetujuan Sekda”. Ujar Hamdan Sati.
Lebih lanjut bupati memaparkan tahun anggaran ini penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja lebih lanjut masih dilaksanakan baik oleh TAPK ataupun sesuai arahan Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi gubernur.
Bupati Hamdan Sati mengharapkan komponen yang mempunyai keterkaitan dengan penganggaran APBK Tahun 2015, bersabar menunggu proses penetapan Qanun dan peraturan bupati sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (rico fahrizal/STC)