HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Tamiang Telah Mempunyai Komisi Penilai AMDAL

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Kabupaten Aceh Tamiang saat ini telah memiliki Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Kabupaten Aceh Tamiang saat ini telah memiliki Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).  Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannnya Licensi Komisi penilai AMDAL  oleh Bupati Aceh Tamiang Nomor 660/8407/2014 pada tanggal 29 Desember  2014 yang lalu.

Kepala BLHK Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S.Ag yang didampingi Sekretaris BLHK Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (28/01) mengatakan, penandatanganan Licensi Komisi Penilaian AMDAL oleh Bupati Aceh Tamiang ini didasarkan pada Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai AMDAL  oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Pemerintah Aceh Nomor 660/841/3/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Samsul Rizal menambahkan, lisensi komisi penilai Amdal ini adalah tanda bukti telah dipenuhinya persyaratan komisi penilai Amdal untuk dapat melakukan penilaian dokumen amdal.

Untuk mendapatkankan Rekomendasi Lisensi dari BAPEDAL Aceh, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang telah memenuhi berbagai persyaratan dan administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, diantaranya harus ada SDM yang akan terlibat di dalam Komisi Penilaian AMDAL yang bersertifikat AMDAL penyusun 2 orang dan AMDAL penilai 3 orang, ungkap Syamsul.

Dalam Komisi Penilai AMDAL Aceh Tamiang melibatkan para pakar/ahli yang umumnya berasal dari UNSYIAH, antara lain Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng sebagai ahli Fisika-Kimia-Industri dan Geologi, Dr. Drs. Supriatno, M.Si sebagai ahli Biologi, Dr. Ir. Agussabti, M.Si sebagai ahli Ekonomi dan Sosial, Dr. Ir. Suyanti Kasimin, M.Si sebagai ahli Perencanaan Pembangunan, dan Yanis Rinaldi, SH, M.Hum sebagai ahli hukum Lingkungan.

Sedangkan pakar/ahli lingkungan berasal dari UNSAM Langsa Muslimah, S.Si, M.Si dan pakar/ahli kesehatan masyarakat Azhar, SKM, M.Kes dari STIKES Langsa. Dalam susunan keanggotaan Komisi Penilaian AMDAL juga dilibatkan berbagai instansi teknis yang ada dalam kabupaten Aceh Tamiang serta dilibatkan juga unsur LSM Lembahtari.

Komisi penilai Amdal (KPA) nantinya akan bertugas menilai  dokumen amdal yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sesuai dengan kewenangannya.  KPA dibantu oleh  tim teknis KPA dan sekretariat KPA.


KPA  juga mempunyai  tugas  memberikan  rekomendasi  kelayakan atau  ketidaklayakan  lingkungan  hidup  kepada  bupati  sesuai  kewenangannya berdasarkan  hasil  penilaian  terhadap  kajian  yang tercantum dalam KA, ANDAL, dan RKL-RPL, demikian Syamsul menjelaskan. (Yeddi/STC)