suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Kabupaten Aceh Tamiang saat ini telah memiliki Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (...
suara-tamiang.com, KARANG
BARU -- Kabupaten Aceh Tamiang saat ini telah memiliki Komisi Penilaian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannnya Licensi Komisi penilai
AMDAL oleh Bupati Aceh Tamiang Nomor
660/8407/2014 pada tanggal 29 Desember
2014 yang lalu.
Kepala
BLHK Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S.Ag yang didampingi Sekretaris BLHK Sayed
Mahdi, SP, M.Si, MMA kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (28/01) mengatakan,
penandatanganan Licensi Komisi Penilaian AMDAL oleh Bupati Aceh Tamiang ini
didasarkan pada Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai AMDAL oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL) Pemerintah Aceh Nomor 660/841/3/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Samsul
Rizal menambahkan, lisensi komisi penilai Amdal ini adalah tanda bukti telah
dipenuhinya persyaratan komisi penilai Amdal untuk dapat melakukan penilaian
dokumen amdal.
Untuk
mendapatkankan Rekomendasi Lisensi dari BAPEDAL Aceh, Badan Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang telah memenuhi berbagai persyaratan dan
administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku, diantaranya harus ada SDM yang akan terlibat di dalam Komisi Penilaian
AMDAL yang bersertifikat AMDAL penyusun 2 orang dan AMDAL penilai 3 orang,
ungkap Syamsul.
Dalam
Komisi Penilai AMDAL Aceh Tamiang melibatkan para pakar/ahli yang umumnya
berasal dari UNSYIAH, antara lain Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng sebagai ahli
Fisika-Kimia-Industri dan Geologi, Dr. Drs. Supriatno, M.Si sebagai ahli
Biologi, Dr. Ir. Agussabti, M.Si sebagai ahli Ekonomi dan Sosial, Dr. Ir.
Suyanti Kasimin, M.Si sebagai ahli Perencanaan Pembangunan, dan Yanis Rinaldi,
SH, M.Hum sebagai ahli hukum Lingkungan.
Sedangkan
pakar/ahli lingkungan berasal dari UNSAM Langsa Muslimah, S.Si, M.Si dan
pakar/ahli kesehatan masyarakat Azhar, SKM, M.Kes dari STIKES Langsa. Dalam
susunan keanggotaan Komisi Penilaian AMDAL juga dilibatkan berbagai instansi
teknis yang ada dalam kabupaten Aceh Tamiang serta dilibatkan juga unsur LSM
Lembahtari.
Komisi
penilai Amdal (KPA) nantinya akan bertugas menilai dokumen amdal yang terdiri dari Kerangka
Acuan (KA), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sesuai dengan
kewenangannya. KPA dibantu oleh tim teknis KPA dan sekretariat KPA.
KPA juga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup kepada bupati
sesuai kewenangannya
berdasarkan hasil penilaian
terhadap kajian yang tercantum dalam KA, ANDAL, dan RKL-RPL,
demikian Syamsul menjelaskan. (Yeddi/STC)