HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

AJI Langsa Kecam Teror Terhadap Wartawan Waspada

suara-tamiang.com ,  LANGSA --  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa mengutuk aksi teror dengan upaya pembakaran rumah Muhammad ...

suara-tamiang.comLANGSA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa mengutuk aksi teror dengan upaya pembakaran rumah Muhammad Hanafiah Jurnalis harian Waspada Wilayah tugas Aceh Tamiang.  Polisi diharapkan segera menangkap pelaku dan menuntaskan kasus tersebut, demi tegaknya hukum serta terjaminnya kebebasan pers.
"Kita mengutuk segala bentuk kekerasan atau teror terhadap jurnalis dan Media di Aceh. Kita berharap pihak kepolisian Aceh Tamiang  untuk mengusut tuntas pelaku maupun motif atas percobaan pembakaran terhadap rumah wartawan waspada itu,” Kata Ketua AJI Kota Langsa, Imran MA, kepada Harian Realitas, Senin (19/1/2015).
Upaya membakar rumah pribadi  M. Hanafiah Jurnalis Waspada Wilayah Aceh Tamiang yang berada di Dusun Tanjung Rambut, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang pada,  Kamis 15 Januari 2015 pukul 03.00 Wib dinihari yang dilakukan orang tak dikenal adalah bentuk teror bukan saja berdampak kepada pribadi si wartawan namun juga berdampak pada psikologis keluarga.
Sebagaimana diketahui usaha teror dengan cara membakar rumah milik Muhammad Hanafiah terjadi pada Kamis 15 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pelaku diduga menyiram bensin dan menyulut api ke kursi sofa yang berada diteras rumah. Namun api tidak sempat melebar karena tetangga cepat melihat dan membangunkan Muhammad Hanafiah dan kemudian api dapat dipadamkan.
“Ini upaya –upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” Ujar Imran
AJI Kota Langsa mengapresiasi Kepolisian Aceh Tamiang dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. "Kami berharap polisi dapat segera  menangkap pelaku," sebut Imran
Selain itu, Imran meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis serta menyelesaikan sengketa pers sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
"Meminta jurnalis menghindari tindakan diluar kode etik yang telah digariskan, tetap berusaha menjalankan  fungsinya secara profesional sesuai dengan undang-undang pers," tandas Imran. (***) - Foto : Ilustrasi (radar-karawang.com)