Foto : google RICO FAHRIZAL | STC Aceh Tamiang | Para aparatur kampung dan kelompok masyarakat dari enam desa di Kabupaten A...
![]() |
| Foto : google |
RICO FAHRIZAL | STC
Aceh
Tamiang | Para aparatur kampung
dan kelompok masyarakat dari enam desa di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh
Timur, mengikuti training pemahaman tentang tata kelola pemerintahan
kampung.
Dalam
training ini sedikitnya 40 orang perwakilan dari enam kampung di
dua Kabupaten tersebut mendapatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi pemerintah kampung serta peran masyarakat
dalam pemerintahan kampung.
Selain
materi qanun kabupaten tentang pemerintahan kampung, peserta juga di berikan
materi pemahaman tentang siklus perencanaan anggaran kampung dan tentang
undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Training ini difasilatasi oleh Yayasan
Sheep Indonesia,
sekretariat Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Enam Kampung yang mengikuti training ini yaitu Desa Tambor
Boor, Desa Babo, Desa Baling Karang, Desa Batu Sumbang, Desa Melidi, dan Desa
Tambor Paloh.
Heri Sasmito Wibowo, area manager Yayasan
Sheep Indonesia Wilayah Aceh Timur dan Aceh
Tamiang mengatakan latarbelakang dilakukannya training ini karena akses informasi di enam
desa ini sangat terbatas. Sehingga tidak hanya masyarakatnya tapi juga aparatur
kampung juga mengalami persoalan berkaitan dengan tugas dan peran dalam
pemerintahan kampung.
"Pemerintahan kampong belum berjalan optimal karena banyak aparatur gampog yang belum
faham tugas dan fungsinya,"
ucap Heri Sasmito.
Selain itu partisipasi
masyarakat dalam pembangunan kampong belum optimal. Hal ini diperparah
dengan dengan akses informasi yang terhambat karena tidak mengetahui bahwa ada
payung hukum yang melindungi untuk mengakses informasi publik tersebut.
Mengapa
enam desa ini? Secara geografis desa-desa ini terletak di sepanjang sungai
Tamiang tepatnya desa-desa ini berada di ujung wilayah Kabupaten Aceh Timur dan
Aceh Tamiang dan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues.
Susilawati,
kader kelompok Desa Tambor Boor mengungkapkan training ini menjadi kebutuhan
yang penting bagi aparatur kampung dan masyarakat. Selama ini pekerjaan dan fungsi aparatur
kampung lebih banyak menangani permasalah adat di kampung.
"Aparatur
kampung tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi mereka dalam
menjalankan pemerintahan kampung, lebih banyak berperan dalam masalah-masalah
adat saja," ungkap Susilawati.
Sehingga
masyarakat tidak merasakan adanya peran pemerintah kampung dalam menyelesaikan
persoalan di desa. Selama training para peserta akan saling berdiskusi dan
mengutarakan berbagai persoalan yang terjadi di kampong
mereka masing-masing lalu kemudian bersama-sama menganalisa permasalahan
tersebut.
Para
pemateri adalah relawan sheep dan juga menghadirkan narasumber Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Langsa Ivo Lestari yang menyampaikan materi tentang
undang-undang keterbukaan informasi publik.
Ivo
Lestari mengatakan peserta diharapkan mengetahui bahwa mereka mempunyai hak atas informasi publik
yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang keterbukaan informasi publik.
" Dengan adanya training ini peserta diharapkap dapat
berperan aktif dalam setiap pembangunan desa mereka masing-masing", ucap
ivo lestari.
Training
ini merupakan salah satu upaya meningkatkan sumber daya
manusia untuk masyarakat
di kampung. "Untuk menginternalisasikan materi yang sudah diterima selama
training, peserta membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan
diimplementasikan di desa mereka masing-masing," ucap Heri Sasmito. (***)
