Foto : okezone.com SYAWALUDDIN | STC MEDAN – Terkait kasus pencaplokan lahan masyarakat dan menggarap diluar Hak Guna Usaha (HG...
![]() |
Foto : okezone.com |
SYAWALUDDIN | STC
MEDAN – Terkait kasus pencaplokan lahan masyarakat dan menggarap
diluar Hak Guna Usaha (HGU) sah oleh PT Karimun Aromatic di desa Pangkalan
Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Kemarin Komisi A DPRD Sumut
keluarkan resolusi—rekomendasi—penekanan terhadap perusahaan.
PT Karimun Aromatic mengantongi luas areal HGU hanya 725,3 hektar,
sementara yang digarap sudah mencapai 1.500 hektar, merambah serta mencaplok
lahan garapan masyarakat sejak tahun 1990, padahal masyarakat sudah menggarap
lahan tersebut jauh sebelum PT Karimun ada, sekitar tahun 1974.
Dalam rapat bersama digelar Komisi A DPRD Sumut dan LembAHtari, Rabu
(14/8) di ruang Rapat Komisi A, dipimpin Haji Syamsul Hilal, Wakil Ketua Komisi
A yang juga Ketua Fraksi PDIP dan Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari
berjalan tegang.
Sebab, LembAHtari mendukung sepenuhnya tindakan Komisi A mengeluarkan
tiga rekomendasi, (1). PT Karimun tidak dibenarkan menggarap lahan
(menghentikan kegiatan) diluar HGU 725,3 hektar yang sama sekali tidak memiliki
izin. (2). Dalam waktu satu minggu PT Karimun narus menyerahkan bukti lahan
warga yang pernah diganti rugi diluar HGU. (3). Pihak kepolisian dan masyarakat
harus bekerjasama, agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan melanggar Hak-hak
Azasi Manusia.
“Perusahaan ini sudah melakukan ketidak adilan kepada masyarakat sejak
orde baru hingga hari ini, selanjutnya pemerintah telah gagal dalam melindungi
hak-hak masyarakat sesuai pasal 33 UUD45 dan UU pokok Agraria”, tegas Syamsul
Hilal.
Dia juga mengatakan, perusahaan PT Karimun bisa dikatakan perusahaan
perkebunan plat hitam. Dia juga
berjanji dalam kasus ini, pihaknya akan mengundang warga untuk bertemu dengan
Wakapolri. Komisi A dan LembAHtari juga mendukung upaya yang dilakukan pihak
Polres Langkat, apabila pihak kepolisian Langkat bisa melindungi dan mengayomi
masyarakat.
Disisi lain, Sayed Zainal juga menyampaikan, bahwa terhadap kasus PT
Karimun yang berada di Desa Pangkalan Siata ada dua hal mendasar yang perlu
dikaji dan diketahui, antara lain; PT Karimun terindikasi telah melakukan
pelanggaran dan kejahatan dibidang Budidaya Perkebunan terhadap Pemerintah dan
negara.
Lebih jauh dikatakan, kalau PT Karimun sudah membuka lahan diluar HGU
tanpa izin sama sekali. Kemudian PT Karimun patut dicurigai telah melakukan
manipulasi data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1995
hingga saat ini.