HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Karimun Aromatic Caplok Lahan Masyarakat, LembAHtari Dukung Rekomendasi DPRD Sumut

Foto : okezone.com SYAWALUDDIN | STC MEDAN – Terkait kasus pencaplokan lahan masyarakat dan menggarap diluar Hak Guna Usaha (HG...


Foto : okezone.com

SYAWALUDDIN | STC

MEDAN Terkait kasus pencaplokan lahan masyarakat dan menggarap diluar Hak Guna Usaha (HGU) sah oleh PT Karimun Aromatic di desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Kemarin Komisi A DPRD Sumut keluarkan resolusi—rekomendasi—penekanan terhadap perusahaan.

PT Karimun Aromatic mengantongi luas areal HGU hanya 725,3 hektar, sementara yang digarap sudah mencapai 1.500 hektar, merambah serta mencaplok lahan garapan masyarakat sejak tahun 1990, padahal masyarakat sudah menggarap lahan tersebut jauh sebelum PT Karimun ada, sekitar tahun 1974.

Dalam rapat bersama digelar Komisi A DPRD Sumut dan LembAHtari, Rabu (14/8) di ruang Rapat Komisi A, dipimpin Haji Syamsul Hilal, Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi PDIP dan Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari berjalan tegang.

Sebab, LembAHtari mendukung sepenuhnya tindakan Komisi A mengeluarkan tiga rekomendasi, (1). PT Karimun tidak dibenarkan menggarap lahan (menghentikan kegiatan) diluar HGU 725,3 hektar yang sama sekali tidak memiliki izin. (2). Dalam waktu satu minggu PT Karimun narus menyerahkan bukti lahan warga yang pernah diganti rugi diluar HGU. (3). Pihak kepolisian dan masyarakat harus bekerjasama, agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan melanggar Hak-hak Azasi Manusia.

“Perusahaan ini sudah melakukan ketidak adilan kepada masyarakat sejak orde baru hingga hari ini, selanjutnya pemerintah telah gagal dalam melindungi hak-hak masyarakat sesuai pasal 33 UUD45 dan UU pokok Agraria”, tegas Syamsul Hilal.

Dia juga mengatakan, perusahaan PT Karimun bisa dikatakan perusahaan perkebunan plat hitam. Dia juga berjanji dalam kasus ini, pihaknya akan mengundang warga untuk bertemu dengan Wakapolri. Komisi A dan LembAHtari juga mendukung upaya yang dilakukan pihak Polres Langkat, apabila pihak kepolisian Langkat bisa melindungi dan mengayomi masyarakat.

Disisi lain, Sayed Zainal juga menyampaikan, bahwa terhadap kasus PT Karimun yang berada di Desa Pangkalan Siata ada dua hal mendasar yang perlu dikaji dan diketahui, antara lain; PT Karimun terindikasi telah melakukan pelanggaran dan kejahatan dibidang Budidaya Perkebunan terhadap Pemerintah dan negara.

Lebih jauh dikatakan, kalau PT Karimun sudah membuka lahan diluar HGU tanpa izin sama sekali. Kemudian PT Karimun patut dicurigai telah melakukan manipulasi data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1995 hingga saat ini.

“Yang perlu dikatehui juga, PT Karimun sudah melakukan pelangggaran dan mengangkangi hak-hak sipil di Desa Pangkalan Siata, ini ironis. Hari ini Pemkab dan Kepolisian Langkat membiarkan kondisi serta keadaan ini secara terus menerus. Saya pikir ini sangat keterlaluan, harus segera ditindak lanjuti”, kata Sayed. (***)