HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Tamiang Kejar Aset Kebun Sawit

Foto: Ilustrasi-google ACEH TAMIANG | STC -  Pemkab Aceh Tamiang menggandeng Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk mengejar atau menerti...

Foto: Ilustrasi-google
ACEH TAMIANG | STC -  Pemkab Aceh Tamiang menggandeng Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk mengejar atau menertibkan sejumlah aset kabupaten induk Aceh Timur yang hingga saat ini belum diserahkan ke Aceh Tamiang, seperti kebun sawit yang berada di kabupaten tersebut. 

Kabag Hukum Pemkab Tamiang Husaini SH didampingi Kasubag Bantuan Hukum Fuadi kepada Serambi, Rabu (14/8) usai penandatanganan MoU penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Aceh Tamiang dengan  Kejari Tamiang di Aula Setdakab mengatakan, salah satu aset yang dikejar penyerahaanya berupa perusahaan perkebunan sawit Wajar yang letaknya di Kecamatan Tamiang Hulu namun masih belum diserahkan ke Pemkab Tamiang oleh kabupaten induk. 

“Sampai saat ini perusahaan daerah tersebut belum diserahkan padahal sudah 11 tahun namun ada juga sebagian aset yang sudah diserahkan,” ujarnya. 

Secara ketentuan perundangan, tambah Fuadi, satu tahun setelah pemekaran dari kabupaten induk aset harus diserahkan ke pemekaran. Namun PD Perkebunan Wajar milik Pemkab Aceh Timur yang berada di Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang belum jelas penyerahanya padahal letaknya di Aceh Tamiang. 

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tamiang menandatangani kerjasama dengan kejaksaan negeri Kuala Simpang terkait penegakan hukum terutama bidang perdata dan tata usaha negara, baik permasalahan yang dihadapi maupun permasalahan yang akan muncul dalan menjalankan pemerintahan. 

Masalah yang sudah muncul saat ini, antara lain gugatan perdata tentang, penerbitan IMB di kedai besi, saat ini dalam proses banding di Pengadilan Banda Aceh. “Ini yang ke dua tahun kita lakukan kerjasama dengan kejaksaan,” ujarnya. ( Serambinews )