HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Tampar Manajer PLN Blangkejeren

Ilustrasi suara-tamiang.com | Salah seorang tim penyidik Polres Gayo Lues (Galus), menampar Manajer PLN Ranting Blangkejeren, Herman,...

Ilustrasi
suara-tamiang.com | Salah seorang tim penyidik Polres Gayo Lues (Galus), menampar Manajer PLN Ranting Blangkejeren, Herman, saat diperiksa sebagai saksi. Hal itu terkait kasus penahanan tiga truk tanki Pertamina yang membawa solar ke PLTD Rema, Kutapanjang pada Minggu (16/12) sore di depan Mapolres.

Kasus penamparan terhadap Manajer PT PLN (Persero) Ranting Blangkejeren itu dilakukan tim penyidik Polres Galus Senin (17/12) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB. Pelakunya, oknum Kanit Tipiter Polres Galus Bripka Nasir Ginting dan kedua belah pihak telah berdamai.

“Kendati upaya damai telah ditempuh dalam menyelesaikan kasus pemukulan terhadap saksi Manajer PLN Blangkejeren dalam kasus pasokan solar yang dinilai salah alamat itu, akan tetapi pelakunya Bripka Nasir Ginting tetap diproses sesuai dengan kasusnya dalam institusi Kepolisian,” kata Kapolres Galus, AKBP Drs Sofyan Tanjung, Jumat (21/12).

Prihal kasus penahanan tiga truk tanki Pertamina, Kapolres Sofyan Tanjung menyatakan masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik Polres. Sedangkan tiga truk tersebut masih ditahan di Mapolres, namun, tiga sopir bersama dua kernet telah dikeluarkan dari sel Mapolres dan dipindahkan ke rumah petugas PLN Blangkejeren untuk sementara waktu.

Disebutkan, kasus pemasokan solar untuk PLTD Rema yang dinilai salah alamat tersebut masih terkendala saksi tim ahli dari pihak Pertamina, karena belum juga tiba di Mapolres sampai kemarin sore. Padahal, pihak Polres Galus telah melayangkan surat pemanggilan pada Senin (17/12/2012) lalu, termasuk Manajer PLN Cabang Langsa.

Sehingga, sebutnya, kasus tersebut masih sebatas pemeriksaan sejumlah saksi yakni ketiga sopir bersama dua kernet, Manajer PLN Ranting Blangkejeren, dan dua petugas PLTD Rema. Namun, saksi PT Sembada Sumatera Utara selaku perusahaan pengangkutan, dan PT Alas yang berkedudukan di Aceh Tenggara sebagai rekanan sub kontrak pemasok BBM untuk wilayah PT PLN Ranting Blangkejeren Galus belum hadir.

“Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk saksi dari tim ahli Pertamina dan saksi dari pihak PT PLN (persero) cabang kantor Langsa, Aceh Timur, namun kedua saksi yang sudah disurati tersebut belum tiba di Galus itu, sehingga kasus tersebut masih terkendala pada saksi tim ahli Pertamina,” ujar Kapolres Galus.

Kapolres Galus mengatakan saksi dari PT Sembada belum bisa menunjukkan surat izin usaha dengan alasan tertinggal di Medan dan berjanji akan membawa kembali surat tersebut untuk diperiksa. “Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tiga truk Pertamina tersebut,” sebut Kapolres.

Sementara secara terpisah, Manajer PT PLN (Persero) Ranting Blangkejeren, Herman yang coba dihubungi Serambi berkali-kali belum berhasil. Nomor handphonenya hanya terdengar nada jawaban ‘nomor yang anda tuju sedang sibuk.’ Bahkan melalui pesan singkat, juga belum ada tanggapan dan jawaban sampai kemarin sore

Seperti dilansir sebelumnya, tiga truk tanki Pertamina berwarna putih dan biru itu yang hendak memasok solar ke PLTD Rema ditangkap saat melintas di depan Mapolres seusai mendapat laporan dari polisi perbatasan pada Minggu (16/12) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari dokumen yang diperlihatkan sopir, solar tersebut seharusnya untuk PLN Langsa, tetapi dikirim ke Blangkejeren. | Sumber : Serambinews