RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Jajaran Polsek Rantau, Minggu (9/12) sekira pukul 11.00 Wib mengamankan seoran...
rico_realitas@yahoo.com
Jajaran
Polsek Rantau, Minggu (9/12) sekira pukul 11.00 Wib mengamankan seorang tersangka
pencuri emas, A alias DG bin S warga Dusun Matang Kumbang, Kampong Alur Berawe
Kecamatan Langsa Kota. Tersangka dibekuk setelah warga berhasil meringkusnya
dibantaran sungai tamiang di Alur Manis.
Informasi
yang berhasil dihimpun suara-tamiang.com menyebutkan, tersangka pencurian ini menyatroni
rumah Gusnawati (37) warga Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan
Rantau, Aceh Tamiang. Korban bertempat tinggal di Pondok Bersalin Desa (Polindes)
sebagai Bidan Desa di Kampung Alur Manis.
Dirumah
korban, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga berupa emas sebanyak 7,5
mayam. Emas itu terdiri 3 mayam berupa cincin, 3 mayam berupa mainan kalung
berukir nama, 3 gram cincin anak-anak, 2 gram anting-anting dan uang sebanyak
Rp 210 ribu.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali, SIK membenarkan peristiwa pencurian
emas di Polindes Kampung Alur Manis, Rantau. “Tersangka A alias DG bin S dipergoki
warga Kampung yang curiga melihat tersangka keluar dari daun jendela belakang
Polindes”, katanya.
Lebih
lanjut Imam Asfali mengatakan, cara tersangka masuk kedalam polindes tersebut
dengan menyongket daun jendela belakang polindes, setelah berhasil masuk
tersangka mengambil barang-barang berharga berupa emas dan uang.
Naasnya,
selesai melakukan aksinya tersangka kepergok warga yang bernama Alek, lalu
memanggilnya dengan berteriak maling. Karena gugup ketahuan aksinya tersangka berinisiatif
mengambil langkah seribu ke arah sungai.
“Warga
yang sudah tersulut emosi ramai-ramai mengejar dan mengepung tersangka dibantaran
sungai dan berhasil menangkap tersangka. Setelah berhasil dibekuk, tersangka
membuang hasil curiannya dengan melemparkan ke sungai tamiang yang berada di
alur manis”, kata Imam Asfali.
Dikatakan
Kasat Reskrim, untuk penyelidikan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Rantau.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan
ancaman maksimal 5 tahun penjara. | Foto Illustrasi Google