HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pencuri Emas Bidan Polindes Berhasil Dibekuk Warga

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Jajaran Polsek Rantau, Minggu (9/12) sekira pukul 11.00 Wib mengamankan seoran...


RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
rico_realitas@yahoo.com

Jajaran Polsek Rantau, Minggu (9/12) sekira pukul 11.00 Wib mengamankan seorang tersangka pencuri emas, A alias DG bin S warga Dusun Matang Kumbang, Kampong Alur Berawe Kecamatan Langsa Kota. Tersangka dibekuk setelah warga berhasil meringkusnya dibantaran sungai tamiang di Alur Manis.

Informasi yang berhasil dihimpun suara-tamiang.com menyebutkan, tersangka pencurian ini menyatroni rumah Gusnawati (37) warga Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Korban bertempat tinggal di Pondok Bersalin Desa (Polindes) sebagai Bidan Desa di Kampung Alur Manis.

Dirumah korban, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga berupa emas sebanyak 7,5 mayam. Emas itu terdiri 3 mayam berupa cincin, 3 mayam berupa mainan kalung berukir nama, 3 gram cincin anak-anak, 2 gram anting-anting dan uang sebanyak Rp 210 ribu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali, SIK membenarkan peristiwa pencurian emas di Polindes Kampung Alur Manis, Rantau. “Tersangka A alias DG bin S dipergoki warga Kampung yang curiga melihat tersangka keluar dari daun jendela belakang Polindes”, katanya.

Lebih lanjut Imam Asfali mengatakan, cara tersangka masuk kedalam polindes tersebut dengan menyongket daun jendela belakang polindes, setelah berhasil masuk tersangka mengambil barang-barang berharga berupa emas dan uang.

Naasnya, selesai melakukan aksinya tersangka kepergok warga yang bernama Alek, lalu memanggilnya dengan berteriak maling. Karena gugup ketahuan aksinya tersangka berinisiatif mengambil langkah seribu ke arah sungai.

“Warga yang sudah tersulut emosi ramai-ramai mengejar dan mengepung tersangka dibantaran sungai dan berhasil menangkap tersangka. Setelah berhasil dibekuk, tersangka membuang hasil curiannya dengan melemparkan ke sungai tamiang yang berada di alur manis”, kata Imam Asfali.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penyelidikan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Rantau. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. | Foto Illustrasi Google