suara-tamiang.com | Kasus pernikahan "kilat" Bupati Garut, Aceng Fikri selama empat hari ternyata "terkalahkan"...
suara-tamiang.com | Kasus pernikahan "kilat" Bupati Garut, Aceng Fikri selama empat
hari ternyata "terkalahkan" oleh pernikahan kilat di Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan yang hanya 16 jam. Kasus pernikahan kilat di
Kabupaten Gowa ini terbongkar, setelah Wiwi Sudiarti mengaku ditipu
mantan suaminya, Muhammad Yunus bin Jafar.
Wiwi mengungkapkan,
pernikahannya dengan suaminya yang bekerja di Distrik Navigasi Kelas I
Makassar, terjadi di bulan Oktober 2012 lalu berlangsung hanya 16
jam. Merasa ditipu, Wiwi mengancam akan menempuh jalur hukum jika
suaminya tidak bertanggungjawab.
"Saya merasa ditipu. Kalau
memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, tidak ada pilihan
saya tempuh jalur hukum," kata Wiwi, Sabtu (8/12/2012).
Dia
menceritakan, akad nikah berlangsung di BTN Andi Tonro 14 No 28,
Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 9 Oktober 2012 lalu sekitar pukul 16.00
Wita. Keesokan harinya, Rabu (10/10/2012) sekitar pukul 20.40 Wita,
dirinya diceraikan oleh suaminya melalui telepon selular.
Dalam
percakapan itu, Yunus mengatakan tidak ada kecocokan antarkeduanya.
Pernikahan kilat dilakukan tanpa ada bukti surat nikah. Yang ada,
hanya selembar kertas bertulis surat keterangan yang ditempeli materai
Rp 6.000 dan tanda tangan imam dan saksi nikah.
Dengan begitu,
Wiwi menilai pernikahan kilat itu terdapat unsur penipuan. Pasalnya,
pria beranak empat itu mengaku menikahi dirinya dengan restu sang
istri. Belakangan, malah istri pertama Yunus yang marah-marah
terhadapnya.
"Dua kali dilakukan mediasi, tapi tak kunjung ada
hasil. Terakhir, 16 November lalu di Rumah Makan Wong Solo, Jalan
Sultan Alauddin, saya meminta kompensasi uang belanja lantaran
diceraikan sepihak. Yunus menyanggupi di mulut dan meminta nomor
rekening, tapi sampai sekarang tidak ada dikirimkan uang," kata dia.
Kasubbag
Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriani Lilikay yang
dikonfirmasi mengatakan, pernikahan kilat Wiwi-Yunus, tidak bisa
dijerat pidana. Kepolisian sudah pun sudah melakukan mediasi terhadap
permasalahan tersebut. Hanya saja, kedua belah pihak terkesan
mengabaikan.
"Bu Wiwi bukannya anak dibawah umur. Jalan sendiri,
jadi kami angkat tangan. Adapun, dua poin dalam mediasi, yakni
permintaan mengembalikan ke orangtua dan kompensasi uang belanja Rp 10
juta," kata Andriani.
Ia menambahkan, pernikahan kilat ini sulit
untuk menjerat Yunus dengan pidana. Pasalnya, tidak ada surat
pernikahan, melainkan hanya secarik kertas berupa keterangan. | Sumber : Kompas.com