suara-tamiang.com | Kejaksaan Negeri Kuala Simpang menggelar eksekusi hukuman cambuk, terhadap dua pelaku perjudian (maisir). Mereka ada...
suara-tamiang.com | Kejaksaan Negeri Kuala Simpang menggelar eksekusi
hukuman cambuk, terhadap dua pelaku perjudian (maisir). Mereka adalah Suhendra
alias Manda bin Tamrin dan Khaidir bin Husni.Kedua pelaku maisir tersebut
didera masing-masing dengan 6 kali cambukan. Eksekusi merupakan hasil putusan
Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan
Negeri, Senin (10/12).Eksekusi cambuk dilakukan karena para pelaku judi toto
gelap (togel), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
maisir (perjudian). Sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 jo pasal 23 ayat (1)
Qanun Provinsi Aceh Nomor. 13 tahun 2003.
Selain eksekusi cambuk terhadap dua pelaku perjudian (togel), pada kesempatan tersebut Kejari Kuala Simpang juga menggelar acara pembakaran Barang- bukti narkotika. BB berupa daun ganja dan shabu. Daun ganja yang dimusnahkan itu seberat 3.877.93 gram dan shabu-shabu seberat 14,56 gram. Dari 16 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Juli 2012 hingga Desember 2012 selanjutnya dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M. Basyar Rifai, SH dalam laporannya mengatakan dengan digelarnya hukuman cambu ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar Syariat Islam dan menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim di Aceh agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar Syariat Islam. | Sumber : M. Nurdin/Rakyat Aceh
Selain eksekusi cambuk terhadap dua pelaku perjudian (togel), pada kesempatan tersebut Kejari Kuala Simpang juga menggelar acara pembakaran Barang- bukti narkotika. BB berupa daun ganja dan shabu. Daun ganja yang dimusnahkan itu seberat 3.877.93 gram dan shabu-shabu seberat 14,56 gram. Dari 16 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Juli 2012 hingga Desember 2012 selanjutnya dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M. Basyar Rifai, SH dalam laporannya mengatakan dengan digelarnya hukuman cambu ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar Syariat Islam dan menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim di Aceh agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar Syariat Islam. | Sumber : M. Nurdin/Rakyat Aceh