HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BBH GaGAK HuTAN : BAP Polisi Mengkriminalisasikan Sau On

suara-tamiang.com:   Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On pada 13 Maret 2012 yang lalu di kediaman...


suara-tamiang.com:
 
Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On pada 13 Maret 2012 yang lalu di kediaman Sau On Jalan Panglima Polem Kec. Kota Kualasimpang, kembali digelar Pengadilan Negeri Setempat. Kamis (1/11) kemarin dengan menghadirkan dua orang saksi. Setelah pada Kamis yang lalu mendengarkan keterangan dari saksi Julia dan Hu Sin.
 
Sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum M. Haikal, SH antara lain Amin bin Edi Kwat alias Amin Pekong dan Jakseng. Keduanya dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap perkara yang dilaporkan Lili Wilis terhadap Sau On.
 
Amin Pekong pada kesaksiannya dipersidangan membeberkan kronologis kejadian disaat Amin Bubut memukul Sau On dengan benda tumpul berupa kayu sepanjang 0,5 meter. Pada BAP disebutkan Amin Pekong melihat Amin Bubut memukul kepala Sau On kemudian dirinya mendengar ada teriakan dari dalam rumah Sau On, suara seorang perempuan.
 
Namun ironisnya, pada persidangan Amin Pekong mengatakan dirinya hanya melihat Sau On dipukul oleh Amin Bubut, setelah itu dirinya pergi kesebelah rumah Sau On dan tidak mengetahui kejadian selanjutnya. “Saya tidak ada mengatakan kalau saya ada mendengar teriakan suara perempuan kepada penyidik polisi,” ujar Amin Pekong.
 
Setelah mendengar keterangan Amin Pekong, majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro, SH, MH dan hakim anggota Eka P Pratama, SH, MH dan Pranata Subhan, SH, mendengarkan keterangan dari saksi Jakseng.
 
Jakseng mengaku bingung dengan adanya surat pemanggilan untuk memberikan keterangan dipersidangan perkara Lili Wilis. “Saya bingung dengan surat pemanggilan ini, karena yang memberikan surat ini anak buah Amin Bubut yang bernama A Hoa,” akunya polos.
 
Jakseng sendiri pada kesaksiannya hanya melihat Amin Bubut memukul Sau On dengan menggunakan kayu dan tidak melihat dan mendengar Lili Wilis dipukul dan menjerit seperti yang dituduhkan Lili Wilis kepada Sau On.
 
“Saat saya berada diwarung kopi sebelah rumah Sau On, saya melihat Amin Bubut datang dan masuk kerumah Sau On. Dengar ada ribut-ribut saya masuk dan melihat Amin Bubut memukul kepala Sau On, setelah itu dilerai dan saya langsung pergi pulang ke ruko. Setelah itu, saya tidak tahu apalagi yang terjadi,” sebut Jakseng.
 
Sementara itu, penasehat hukum Sau On, Ucok T.H Lumban Gaol, SH mengatakan, akibat pemukulan Amin Bubut terhadap kliennya dipastikan akan menderita cacat pendengaran seumur hidup. Dan laporan Lili Wilis kepada penyidik polisi dianggap mengkriminalisasi Sau On.
 
“Lucu, korban yang dipukul korban pula yang dikriminalisasikan. Saksi yang tidak mengetahui kejadian itu pula yang dihadirkan dipersidangan. Hukum apa yang digunakan untuk mengadili seseorang yang bersalah di Aceh Tamiang ini, tidak mengerti saya,” tegasnya.  
 
Hingga sidang berakhir, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang, para saksi tetap mempertahankan kesaksiannya.  | Rico F