HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

YARA: Pimpinan RSUD Langsa Harus Bertanggungjawab

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH meminta pimpinan RSUD Langsa bertanggungjawab terhadap operasi pasien Bela Aldina...


Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH meminta pimpinan RSUD Langsa bertanggungjawab terhadap operasi pasien Bela Aldina yang setelah dibedah dijahit kembali, Senin (1/10).

Menurutnya terkait adanya seorang pasien bernama Bela Aldina (12), warga Lingkungan IV, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat yang masuk RSUD Langsa karena keluhan usus buntu, lalu setelah dibedah gagal diangkut usus buntunya karena ada tumor dalam perutnya itu, kata Safaruddin, tim dokter diduganya telah menyalahi standar prosedur.


Menurut Safaruddin, dalam pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kewajiban dokter adalah memberi layanan medis dengan standar profesi atau SOP, sesuai dengan kebutuhan pasien. Termasuk juga merujuk pasien kepada dokter lain yang lebih mampu, menjaga rahasia pasien, memberi pertolongan darurat, dan menambah ilmu untuk peningkatan profesionalitas. “Jangan pula memperlakukan pasien seperti karung besar, membedah perut manusia seperti membedah karung yang ketika isinya salah dijahit kembali,” kata Safaruddin.


Ditegaskan Safaruddin, jika melihat kasus Bela Aldina, pihaknya menduga bahwa operasi yang dilakukan belum sesuai SOP. Dalam kasus ini komite medik yang juga harus dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Karena itu, Safaruddin juga mengatakan, pimpinan RSUD Langsa harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. 


“DPRK harus menyelidiki kasus ini, apa kesalahan pada mesin atau ketidak profesionalan dokter yang melakukan operasi tersebut,” kata Safaruddin. | Serambinews.com | Ilustrasi | Foto | Google