suara-tamiang.com Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban, Sau On akhirnya terdakwa Amin Bubut divonis selama 6 bulan penjara ol...
suara-tamiang.com
Terdakwa
kasus penganiayaan terhadap korban, Sau On akhirnya terdakwa Amin Bubut divonis
selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang
kemarin. Sementara Titin Mawarni alias Acin (32) dalam kasus yang sama divonis
bebas.
Majelis
Hakim yang diketuai oleh Agung Suhendro, SH, MH dengan Hakim anggota
masing-masing Eka Prasetya, SH, MH dan Pranata Subhan, SH, MH dalam putusannya
memvonis terdakwa Amin Bubut karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
penganiayaan terhadap Sau On. Terdakwa
Amin Bubut memukul Sau On dengan
menggunakan kayu beberapa waktu lalu dirumah korban.
Sementara
tuduhan terhadap Titin Mawarni melakukan penyaniayaan terhadap korban Sau On
berdasarkan bukti, keterangan para saksi
dan hasil visum sama sekali tidak terbukti, oleh sebab itu Titin Mawarni
divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kuala Simpang.
Terdakwa
Amin Bubut warga kota Kuala Simpang itu divonis 6 bulan dipotong 1 bulan masa
tahanan karena yang bersanmgkutan melanggar Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sedangkankan Jaksa Penuntut Umum
(JPU)sebelumnya menuntut terdakwa 8
bulan penjara.
Atas
putusan Majelis Hakim PN Kuala Simpang
tersebut, baik terhadap terdakwa Amin
Bubut maupun terhadap Titin Mawarni, Kuasa Hukum Amin Bubut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Haykal, SH masih
pikir-pikir. | JPNN | Foto Illustrasi Google