HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aniaya Sau On, Terdakwa Amin Bubut Divonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Titin Mawarni Divonis Bebas

suara-tamiang.com Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban, Sau On akhirnya terdakwa Amin Bubut divonis selama 6 bulan penjara ol...


suara-tamiang.com

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban, Sau On akhirnya terdakwa Amin Bubut divonis selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang kemarin. Sementara Titin Mawarni alias Acin (32) dalam kasus yang sama divonis bebas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Suhendro, SH, MH dengan Hakim anggota masing-masing Eka Prasetya, SH, MH dan Pranata Subhan, SH, MH dalam putusannya memvonis terdakwa Amin Bubut karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap  Sau On. Terdakwa Amin Bubut  memukul Sau On dengan menggunakan kayu beberapa waktu lalu dirumah korban.

Sementara tuduhan terhadap Titin Mawarni melakukan penyaniayaan terhadap korban Sau On berdasarkan bukti,  keterangan para saksi dan hasil visum sama sekali tidak terbukti, oleh sebab itu Titin Mawarni divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kuala Simpang.

Terdakwa Amin Bubut warga kota Kuala Simpang itu divonis 6 bulan dipotong 1 bulan masa tahanan karena yang bersanmgkutan melanggar Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sedangkankan Jaksa Penuntut Umum (JPU)sebelumnya  menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Atas putusan  Majelis Hakim PN Kuala Simpang tersebut, baik terhadap  terdakwa Amin Bubut maupun terhadap Titin Mawarni, Kuasa Hukum Amin Bubut dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Haykal, SH masih pikir-pikir. | JPNN | Foto Illustrasi Google