suara-tamiang.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mendakwa a...
suara-tamiang.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mendakwa anggota DPR RI,
Angelina Sondakh.
Melalui pasal yang mengatur uang pengganti ini, KPK
bermaksud merampas harta kekayaan Angie untuk disetorkan ke negara.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga
dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap itu
dikaitkan dengan Pasal 18.
Artinya, apabila dakwan jaksa terbukti maka harta Angie yang
diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk negara.
Penerapan Pasal
18 ini jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. Biasanya, pasal
tentang perampasan harta koruptor ini dipakai jaksa KPK dalam kasus korupsi
proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.
Juru Bicara KPK
Johan Budi mengatakan, dakwaan Angie yang memuat Pasal 18 merupakan terobosan
untuk memaksimalkan efek jera.
"Memang ini
terobosan baru. Jika terbukti di pengadilan, maka hakim bisa memerintahkan
perampasan uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara," kata Johan
saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9/2012).
Johan meyakini,
perampasan uang hasil korupsi akan memberikan efek jera kepada terpidana
korupsi.
Ia mengatakan,
cara ini merupakan langkah progresif KPK untuk mengatasi kejahatan korupsi yang
kategorinya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"Ini adalah
langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam rangka melakukan langkah-langkah
yang disebutkan ekstra ordinary action. Ini adalah langkah juga untuk upaya
membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi jadi jera atau deterrent
effect," kata Johan.
Dalam proses
penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah
rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.
KPK juga
memblokir aset Angie berupa satu unit apartemen mewah di kawasan Permata Hijau,
Jakarta Selatan.
Johan mengakui,
pemblokiran aset mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut akan memudahkan
proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis hakim.
"Beberapa
waktu lalu KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Bu AS,
ada bangunan, ada rekening," imbuh mantan wartawan tersebut.
Angie selaku
anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di Komisi X DPR
didakwa menerima uang Rp 12,580 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika atau
seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat, M.Nazaruddin.
Pemberian uang
dimaksudkan agar Angie bisa menggiring nilai anggaran proyek pada program
pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di
Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group. | Tribunews