Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jika terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Man...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jika
terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina
Manulang akan diberikan pembebasan bersyarat.
Hak tersebut didapatkan oleh Rosa karena perannya sebagai justice collaborator. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara diskusi media bertajuk "Sistem Hukum Juctice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi" di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
"Memang saat ini kita (Kemenkumham) sedang membahas itu (pembebasan bersyarat) dan dalam sedang proses penghitungan karena saya tidak hafal vonisnya. Yang pasi, jika dia bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, ya kita berikan, saya dan Pak Menteri tidak ada masalah untuk berikan itu," ujar Denny ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, mantan Staff Khusus Presiden bidang hukum ini juga menyatakan jika pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Abraham Samad, yang intinya memohonkan agar Rosa dapat diberikan pembebasan bersyarat. Pengajuan itu karena Rosa berperan sebagai juctice collaborator dalam kasus korupsi itu.
Denny mengatakan, pembebasan bersyarat khususnya untuk pelaku korupsi saat ini memang diperketat bukan dihilangkan. Hal ini menyusul surat edaran yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Kemenkumham terkait moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk kejahatan luar biasa termasuk korupsi.
"Pada dasarnya pembebasan bersyarat kan tak dihilangkan tapi diperketat, jadi kalau dia bisa memenuhi syarat untuk dapat pembebasan bersyarat, ya kita berikan," tutup Denny.
Hak tersebut didapatkan oleh Rosa karena perannya sebagai justice collaborator. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara diskusi media bertajuk "Sistem Hukum Juctice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi" di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
"Memang saat ini kita (Kemenkumham) sedang membahas itu (pembebasan bersyarat) dan dalam sedang proses penghitungan karena saya tidak hafal vonisnya. Yang pasi, jika dia bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, ya kita berikan, saya dan Pak Menteri tidak ada masalah untuk berikan itu," ujar Denny ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, mantan Staff Khusus Presiden bidang hukum ini juga menyatakan jika pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Abraham Samad, yang intinya memohonkan agar Rosa dapat diberikan pembebasan bersyarat. Pengajuan itu karena Rosa berperan sebagai juctice collaborator dalam kasus korupsi itu.
Denny mengatakan, pembebasan bersyarat khususnya untuk pelaku korupsi saat ini memang diperketat bukan dihilangkan. Hal ini menyusul surat edaran yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Kemenkumham terkait moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk kejahatan luar biasa termasuk korupsi.
"Pada dasarnya pembebasan bersyarat kan tak dihilangkan tapi diperketat, jadi kalau dia bisa memenuhi syarat untuk dapat pembebasan bersyarat, ya kita berikan," tutup Denny.
Editor : Yeddi
Sumber : Antara