Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (8/5) yang lalu, menahan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan A...
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (8/5) yang lalu, menahan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang senilai Rp 8,8 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Bagian Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Mardansyah, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus Alat Kesehatan, ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh sekaligus bersama, ketua panitia penerimaan barang Hamzah Fanshuri, dan Rasyidin SE (Direktur CV Fahyusma Sakti). Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Kajati Aceh, H. Muhammad Yusni, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5) mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan untuk memudahkan pemeriksaan, sebab ada hasil pemeriksaan dari lima tersangka dalam kasus itu harus dilakukan komprontir langsung di antara mereka.
“Kami ingin mempercepat pengusutan kasus ini sampai tuntas. Selain itu kita juga tidak membedakan antara tersangka satu dan yang lain, artinya kita ingin memperlakukan sama demi rasa keadilan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, Mardansyah, Hamzah Fanshuri dan Rasyidin datang ke Gedung Kejati Aceh kawasan Jalan Mr Muhammad Hasan, Batoh, setelah mendapat surat panggilan dari tim jaksa penyidik. Mereka juga tiba di kantor Adhyaksa sekitar pukul 15.30 WIB. Usai melapor ke piket penjagaan langsung diarahkan ke ruang penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa sekitar satu jam lebih, akhirnya tim jaksa penyidik berkesimpulan ketiga tersangka harus ditahan. Kemudian tidak lama setelah itu turun surat perintah penahanan dari Kajati Aceh . Muhammad Yusni. Pada saat itu, tim jaksa penyidik langsung melakukan persiapan di antaranya melakukan cek kesehatan oleh dokter Kejati.
Usai dilakukan pemeriksaan dan dokter menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat, sekitar pukul 18.00 WIB ketiganya digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah dipersiapkan dan menunggu pintu bagian belakang Gedung Kejati.
Dengan pengawalan ketat didampingi tim jaksa penyidik di antaranya, Bobbi Sandri, SH, ketiga tersangka dibawa ke Rutan Banda Aceh di Lambaro. “ Mereka kini sudah kita antar dan dititipkan ke rutan. Dalam kasus ini sudah lima tersangka yang ditahan,” ujar Bobbi Sandri.
Dua tersangka yang ditahan sebelumnya yang hingga kemarin, masih menjalani pemeriksaan adalah Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), dan Evi Mardi Piliang selaku rekanan/Kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti. | Zunaidi Afrialdi