HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemenkeu : PNS Jadi Tersangka Tetap Terima Gaji 50%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pegawai yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan tetap mendapatkan gajinya. Pe...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pegawai yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan tetap mendapatkan gajinya. Pegawai tersebut masih mendapatkan gaji yang dipotong 50%. "Kalau gaji itu dia terima 50% untuk pemberhentian sementara tapi kalau tunjangan lainnya itu tinggal 10%, tapi kalau skorsing dia tidak masuk maka tidak dibayar, tinggal gajinya saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.

Ia mengaku sedih harus memberhentikan pegawai Kemenkeu setiap bulan karena adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anak buah Menteri Keuangan Agus Martowardojo ini. Kesedihan tersebut karena masih saja ada pegawai yang belum mengerti akan nilai integritas dan profesionalisme sebagai PNS.

"Pemberhentian ada terus, kadang-kadang aku sedih ngusulin pemberhentian orang. Kita sedih bukan karena tidak mau memberhentikan orang yang bersalah, tapi kita sedih masih banyak teman-teman yang belum menyadari masalah kedispilinan, integritas, walaupun tidak kurang upaya-upaya untuk meningkatkan integritas, profesionalisme," tegasnya.
Badaruddin menegaskan akan memberhentikan siapa saja pegawai yang sudah terbukti melakukan kesalahan berat apalagi yang telah terbukti dalam persidangan.

"Ya pokoknya siapa yang bersalah kita berhentikan, mau dari pajak, dari manapun juga, yang kita cari bukan dari kantor asalnya, tetapi pegawai yang melakukan pelanggaran, ada yang pelanggaran disiplin, dan itu macam-macam hukumannya, ada yang paling ringan teguran lisan sampai pemberhentian tidak hormat," jelasnya.

Namun, pemberhentian bisa dilakukan jika bagian Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal sudah menemukan bukti kuat pelanggaran pegawai tersebut, maka bisa direkomendasikan pemberhentian kepada atasannya.

"Kalau ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat," jelasnya.

Editor : Yeddi
Sumber : Rakyataceh.com